Salin Artikel

Balita Dianiaya Kekasih Ibunya, Alami Luka Bakar, Sang Ibu Enggan Lapor Polisi karena Takut Tak Dinikahi

Sejak Agustus 2021, C tinggal di rumah kekasihnya di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Diduga sejak tinggal serumah, N mengalami berbagai kekerasan dari calon ayah tirinya. Mulai disiram air panas, disundut rokok hingga jari kedua tangannya digigit pelaku.

"Pelaku merupakan pacar dari ibu korban yang telah tinggal serumah mulai periode Agustus sampai Oktober," kata Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021).

Ia menyebut ibu korban tinggal serumah dengan kekasihnya karena dalam waktu dekat akan menikah.

"Mungkin dalam waktu dekat akan melaksanakan pernikahan sehingga tinggal dalam satu rumah sejak Agustus. Dan sejak Agustus itu lah kekerasan terjadi," kata dia.

Yogi mengatakan ibu korban enggan melaporkan kekerasan yang dialami oleh anaknya karena khawatir pernikahannya dengan W batal.

"Karena ibu korban merasa tertekan. Karena takut kalau tidak dinikahi oleh tersangka," kata Yogi.

Pelaku menganggap korban sebagai beban ekonomi karena bukan darah dagingnya sendiri.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan karena motif ekonomi. Korban dianggap sebagai beban karena korban bukan anak biologis dari pelaku," kata Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021).

Selain karena faktor ekonomi, pelaku juga kerap merasal kesal karena korban kerap rewel.

Rasa kesal itu lantas dilampiaskan dengan penyiksaan.

"Tersangka juga merasa kesal karena korban sering rewel," kata dia.

Faktor lainnya adalah akibat perselisihan antara pelaku dan ibu korban.

Sebab, meski belum menikah, keduanya sudah tinggal dalam satu rumah. Ketika keduanya berselisih, korban jadi pelampiasan.

"Dipicu karena ada permasalahan dengan ibu korban. Walaupun belum resmi berkeluarga, sudah tinggal dalam satu rumah," kata dia.

Kasus penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh paman korban. Pelaku lalu ditangkap di rumahnya dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, korban selama perawatan, korban didampingi oleh ibunya yang berinisial C.

Dewanti meminta ada pendampingan kepada korban dan ibunya. Sebab, ketika balita itu sudah sembuh, keduanya akan kembali ke rumahnya dan hidup di tengah masyarakat.

"Ketika keluar dari rumah sakit, ibu dan anaknya harus hidup di masyarakat lagi, ini yang kami pikirkan. Kelangsungan kehidupan ibu dan putrinya yang akan kami dampingi," kata Dewanti usai melihat kondisi balita tersebut, Selasa (26/10/2021).

Sementara itu salah satu tenaga medis di Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu, Kompol drg Wahyu Ari Prananto mengatakan, ada beberapa bekas luka bakar di tubuh korban.

Luka bakar terlihat di wajah, lengan dan kaki. Luka bakar tersebut diduga akibat bekas api rokok.

Selain itu, juga ada luka bakar akibat air panas. Meski begitu, Wahyu menegaskan kalau anak yang menjadi korban kondisinya membaik.

“Dari dokter forensik mengatakan luka terjadi dalam fase tertentu, ada luka baru dan lama. Ada infeksi dan luka bakar. Masih kami susun laporannya,” terangnya.

Luka yang ada pada korban sudah mengering dan sembuh. Korban sendiri dikatakan Wahyu sendiri secara umum dalam kondisi sehat.

“Sudah mau makan dan tertawa. Kondisinya jauh lebih baik,” ungkapnya.

Pihak RS tidak menyimpulkan berapa persen luka bakar yang dialami karena luka bakar terjadi di beberapa titik.

Sejauh ini, tidak ada potensi luka permanen. Justru, luka-luka yang ada dalam proses penyembuhan.

“Tidak bisa kami simpulkan berapa persen karena terjadi di beberapa titik. Ada di lutut, punggung, ada juga di perutnya. Dari sementara keterangan yang kami dapat luka bakar akibat api rokok, ada juga perkembangan luka infeksi,” jelas Wahyu.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan ibu dan korban selama di RS.

"Barang bukti ada bak plastik warna biru. Ini digunakan sebagai tempat mandi korban," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan gayung yang digunakan untuk menyiram korban dengan air panas.

"Gayung digunakan oleh tersangka menyiramkan air panas kepada korban. Karena korban dianggap rewel saat dimandikan," katanya.

Polisi juga menyita panci dari rumah pelaku yang digunakan untuk merebus air.

"Panci kecil yang digunakan untuk merebus air," katanya.

Pelaku menganiaya korban saat kondisi rumah sedang sepi.

"Pengakuan dari tersangka maupun pemeriksaan dari berbagai saksi, kekerasan tersebut dilakukan pada saat korban sendirian di rumah. Jadi di rumah sedang kosong sehingga pelaku leluasa melakukan kekerasan," katanya.

W diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan dijerat pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta), TribunJatim.com

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/063600878/balita-dianiaya-kekasih-ibunya-alami-luka-bakar-sang-ibu-enggan-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke