Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 28/10/2021, 05:22 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Tersangka Kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk tambang, Renandy Hermawan, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rembang.

Kuasa hukum Renandy, M Sholeh, mengungkapkan alasan kliennya menempuh proses hukum tersebut.

"Karena kita merasa klien kita atas nama Renandy Hermawan, diperlakukan tidak adil di dalam proses hukumnya," ucap M Sholeh saat ditemui Kompas.com, di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Penyalahgunaan Solar, Penyerobotan Tambang, hingga Kepemilikan Senpi Ilegal Terjadi di Desa Ini

Menurutnya, ada dua pihak yang digugat terkait praperadilan kali ini, yaitu Kapolres Rembang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang.

"Kenapa dua ini, pertama ada empat yang menjadi objek gugatan, yaitu penetapan tersangka, terus Sprindik (surat perintah penyidikan), surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan," terang dia.

Sholeh menganggap aparat penegak hukum berlaku tidak wajar saat melakukan penyidikan terhadap kliennya tersebut.

"Sebab Renandy diperiksa pada Tanggal 29 September, dan tidak boleh pulang dan langsung ditetapkan besoknya sebagai tersangka dan langsung ditahan," terang dia.

Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi

Padahal kata dia, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memeriksa terhadap sejumlah saksi agar dapat dijadikan gambaran terkait adanya suatu tindak pidana.

"Tidak mungkin dan tidak lazim proses hukum satu hari bisa menetapkan tersangka, kasus ini bukan pencopetan, kasus ini bukan ranmor yang cukup pelaku dengan korban sudah selesai," kata dia.

Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi digiring ke Mapolres Rembang, Selasa (19/10/2021)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi digiring ke Mapolres Rembang, Selasa (19/10/2021)
Dalam gugatan praperadilan tersebut, pihaknya juga mempertanyakan alasan penyidik kepolisian yang tidak memeriksa pemilik pom bensin.

Sebab, patut diduga pemilik pom bensin juga terlibat dalam penjualan solar bersubsidi untuk kegiatan penambangan.

"Kenapa pom bensin yang menjual solar ini kok tidak dijadikan sebagai tersangka, ada apa dengan pihak penyidik? Mestinya harus jadi tersangka, karena dia menjual solar bersubsidi kepada industri," jelas dia.

Baca juga: Solar Langka di Sulut hingga Terjadi Antrean Truk, Ini Janji Pertamina

Selain itu, Sholeh mengungkapkan solar subsidi yang digunakan untuk aktivitas penambangan tidak hanya disalahgunakan oleh kliennya saja.

"Ada lebih dari 10 penambang disitu, kenapa itu semuanya dibiarkan, kita bertanya-tanya, ada apa dengan pihak kepolisian kita, kenapa kok cukup klien kita? tentu kami sebagai kuasa hukum merasa ini diperlukan tidak adil, oleh karenanya kita gugat di Pengadilan Negeri Rembang," kata dia.

Bahkan, Sholeh menyebut pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tindak pidana tersebut.

"Menurut kita melanggar peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, dan KUHAP. Terus juga memang dinyatakan sudah melakukan gelar perkara, bagaimana bisa gelar perkara kalau saksi-saksi belum semuanya diperiksa, mestinya kan diperiksa semuanya dulu barulah gelar perkara," ujar dia.

"Harapannya hakim tunggal nanti punya keberanian menyatakan bahwa proses penyidikan penetapan tersangka, penahanan ini tidak sah. Konsekuensinya kalau tidak sah, maka klien kita harus dikeluarkan dari tahanan," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang

Sekadar diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Rembang menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan solar subsidi untuk kepentingan penambangan.

Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seseorang yang merasa tanahnya diserobot dan dicuri untuk kepentingan hasil tambang.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

"Saat melakukan olah TKP di sana, mengecek lokasi yang dilaporkan oleh saudara Frans Neo Laka tersebut kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri," ucap Hery saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Polres Rembang Tetapkan Provokator Blokade Jalan Tambang sebagai Tersangka

Tanpa membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti dan menangkap kedua tersangka untuk dibawa ke Mapolres Rembang.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan kedua pelaku itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka inisial S merupakan orang yang membeli solar bersubsidi, sementara inisial R yang menggunakan solar. Keduanya warga Tahunan, Kecamatan Sale," kata Hery.

Baca juga: Macan Tutul Diduga Berkeliaran di Gunung Lasem Rembang, KLHK Pasang Kamera Pengintai

Hery menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga telah menggunakan solar subsidi untuk kepentingan penambangan sejak Juni sampai September 2021.

"Perkiraan total solar subsidi yang digunakan sekitar 12 ribu liter," ujar Hery.

Akibat perbuatannya tersebut, kini keduanya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com