Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Rembang Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Ini Respons Bupati

Kompas.com - 27/10/2021, 17:09 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Khairina

Tim Redaksi

 

REMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Rembang mengambil sikap terkait status tersangka berinisial WW, seorang Kepala Desa (kades) Tahunan, Kecamatan Sale yang terlibat kasus tambang ilegal.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, pemerintahan Desa Tahunan untuk sementara waktu dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

"Kalau nanti sudah menjadi terdakwa nanti kita akan berhentikan, sementara ini ya kita Plt," ucap Abdul Hafidz saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang

Sementara itu, Wakil Bupati Rembang M Hanies Cholil Barro mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi kades yang terlibat kasus tersebut.

"Kami sebagai pemerintah daerah ya pasti tidak akan pernah mengintervensi, bagaimanapun hasilnya itu sudah nanti pembuktian-pembuktian, karena sudah melalui jalur hukum," kata dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Sulistyono menjelaskan, jabatan kades tersebut untuk saat ini telah dijabat oleh sekretaris desa (sekdes).

"Kemarin 7 hari dijabat sekdes, untuk SKnya kemarin sudah diusulkan ke Pak Bupati tinggal nunggu asmanan (persetujuan) Pak Bupati," ujar Sulistiyono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan tambang ilegal, Polres Rembang menetapkan dua tersangka yang diduga tidak melakukan aktivitas penambangan secara legal.

Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan kronologi penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan tambang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada 7 September 2021.

"Setelah ada informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya tambang tersebut tidak ada izin tambangnya atau IUP (Izin Usaha Tambang) nya, sehingga kami lakukan pendalaman dan kami menetapkan 2 pelaku," ucap Hery saat ditemui di kantornya, Jumat (8/10/2021).

Hery mengatakan, kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni oknum kepala desa yang berinisial WW dan pengelola tambang ilegal berinisial KW.

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.

Selain pasal tersebut, keduanya juga diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com