Salin Artikel

Kades di Rembang Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Ini Respons Bupati

REMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Rembang mengambil sikap terkait status tersangka berinisial WW, seorang Kepala Desa (kades) Tahunan, Kecamatan Sale yang terlibat kasus tambang ilegal.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, pemerintahan Desa Tahunan untuk sementara waktu dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

"Kalau nanti sudah menjadi terdakwa nanti kita akan berhentikan, sementara ini ya kita Plt," ucap Abdul Hafidz saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Rabu (27/10/2021).

Sementara itu, Wakil Bupati Rembang M Hanies Cholil Barro mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi kades yang terlibat kasus tersebut.

"Kami sebagai pemerintah daerah ya pasti tidak akan pernah mengintervensi, bagaimanapun hasilnya itu sudah nanti pembuktian-pembuktian, karena sudah melalui jalur hukum," kata dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Sulistyono menjelaskan, jabatan kades tersebut untuk saat ini telah dijabat oleh sekretaris desa (sekdes).

"Kemarin 7 hari dijabat sekdes, untuk SKnya kemarin sudah diusulkan ke Pak Bupati tinggal nunggu asmanan (persetujuan) Pak Bupati," ujar Sulistiyono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan tambang ilegal, Polres Rembang menetapkan dua tersangka yang diduga tidak melakukan aktivitas penambangan secara legal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan kronologi penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan tambang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada 7 September 2021.

"Setelah ada informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya tambang tersebut tidak ada izin tambangnya atau IUP (Izin Usaha Tambang) nya, sehingga kami lakukan pendalaman dan kami menetapkan 2 pelaku," ucap Hery saat ditemui di kantornya, Jumat (8/10/2021).

Hery mengatakan, kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni oknum kepala desa yang berinisial WW dan pengelola tambang ilegal berinisial KW.

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.

Selain pasal tersebut, keduanya juga diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/170945678/kades-di-rembang-terlibat-kasus-tambang-ilegal-ini-respons-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke