Salin Artikel

Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Renandy, M Sholeh, mengungkapkan alasan kliennya menempuh proses hukum tersebut.

"Karena kita merasa klien kita atas nama Renandy Hermawan, diperlakukan tidak adil di dalam proses hukumnya," ucap M Sholeh saat ditemui Kompas.com, di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, ada dua pihak yang digugat terkait praperadilan kali ini, yaitu Kapolres Rembang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang.

"Kenapa dua ini, pertama ada empat yang menjadi objek gugatan, yaitu penetapan tersangka, terus Sprindik (surat perintah penyidikan), surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan," terang dia.

Sholeh menganggap aparat penegak hukum berlaku tidak wajar saat melakukan penyidikan terhadap kliennya tersebut.

"Sebab Renandy diperiksa pada Tanggal 29 September, dan tidak boleh pulang dan langsung ditetapkan besoknya sebagai tersangka dan langsung ditahan," terang dia.

Padahal kata dia, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memeriksa terhadap sejumlah saksi agar dapat dijadikan gambaran terkait adanya suatu tindak pidana.

"Tidak mungkin dan tidak lazim proses hukum satu hari bisa menetapkan tersangka, kasus ini bukan pencopetan, kasus ini bukan ranmor yang cukup pelaku dengan korban sudah selesai," kata dia.

Sebab, patut diduga pemilik pom bensin juga terlibat dalam penjualan solar bersubsidi untuk kegiatan penambangan.

"Kenapa pom bensin yang menjual solar ini kok tidak dijadikan sebagai tersangka, ada apa dengan pihak penyidik? Mestinya harus jadi tersangka, karena dia menjual solar bersubsidi kepada industri," jelas dia.

Selain itu, Sholeh mengungkapkan solar subsidi yang digunakan untuk aktivitas penambangan tidak hanya disalahgunakan oleh kliennya saja.

"Ada lebih dari 10 penambang disitu, kenapa itu semuanya dibiarkan, kita bertanya-tanya, ada apa dengan pihak kepolisian kita, kenapa kok cukup klien kita? tentu kami sebagai kuasa hukum merasa ini diperlukan tidak adil, oleh karenanya kita gugat di Pengadilan Negeri Rembang," kata dia.

Bahkan, Sholeh menyebut pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tindak pidana tersebut.

"Menurut kita melanggar peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, dan KUHAP. Terus juga memang dinyatakan sudah melakukan gelar perkara, bagaimana bisa gelar perkara kalau saksi-saksi belum semuanya diperiksa, mestinya kan diperiksa semuanya dulu barulah gelar perkara," ujar dia.

"Harapannya hakim tunggal nanti punya keberanian menyatakan bahwa proses penyidikan penetapan tersangka, penahanan ini tidak sah. Konsekuensinya kalau tidak sah, maka klien kita harus dikeluarkan dari tahanan," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Rembang menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan solar subsidi untuk kepentingan penambangan.

Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seseorang yang merasa tanahnya diserobot dan dicuri untuk kepentingan hasil tambang.


Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

"Saat melakukan olah TKP di sana, mengecek lokasi yang dilaporkan oleh saudara Frans Neo Laka tersebut kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri," ucap Hery saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Selasa (19/10/2021).

Tanpa membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti dan menangkap kedua tersangka untuk dibawa ke Mapolres Rembang.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, pihaknya kemudian menetapkan kedua pelaku itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka inisial S merupakan orang yang membeli solar bersubsidi, sementara inisial R yang menggunakan solar. Keduanya warga Tahunan, Kecamatan Sale," kata Hery.

Hery menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga telah menggunakan solar subsidi untuk kepentingan penambangan sejak Juni sampai September 2021.

"Perkiraan total solar subsidi yang digunakan sekitar 12 ribu liter," ujar Hery.

Akibat perbuatannya tersebut, kini keduanya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/052259578/tersangka-kasus-dugaan-penyalahgunaan-solar-bersubsidi-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke