KOMPAS.com - AL (25), seorang pemain organ asal Sukabumi, Jawa Barat, babak belur diduga dianiaya S, seorang kepala desa di Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Jawa Tengah.
Dari keterangan polisi, S mengaku cemburu dan menuding korban telah berselingkuh dengan istrinya, NR.
Penganiayaan itu berlangsung di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tahunan, Jepara, pada 4 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Kades di Riau Korupsi Dana Desa Rp 410 Juta, Bikin Turap Seadanya Pun Langsung Roboh
"Dianggap berselingkuh kemudian korban dipancing ke hotel disuruh mengaku. Istri oknum kades diminta untuk menghubungi korban. Di sana korban digebukin, disetrum dengan alat setrum dan dikencingi," terang Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Detik-detik Avanza Ditabrak KA Barang hingga Terpental 40 Meter di Grobogan, Korban Tewas 3 Orang
Seperti diketauhui, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari bapak kos korban.
Dalam laporan itu, kata Rozi, bapak kos mengaku khawatir akan kondisi AL, yang lama tak pulang ke kos. Selain itu, ponsel milik korban jug tak bisa dihubungi.
"Dugaan penganiayaan AL oleh oknum Kades inisial S alias B itu terjadi pada 4 Agustus dan dilaporkan 8 Agustus. Jadi yang melapor bapak kos korban karena korban enggak balik-balik, enggak bisa dihubungi dan enggak ada kabar. Bapak kosnya khawatir takut ada apa-apa," katanya.
Baca juga: Diduga Tilap Dana Desa Rp 148 Juta, Oknum Kades di Kendal Ditahan Polisi
Sementara itu, berdasar laporan yang diterima polisi, S meminta istrinya NR untuk meminta korban datang ke sebuah hotel.
Korban saat itu menyanggupi dan segera datang ke kamar hotel yang disebut NR.
Setelah sesaat masuk ke kamar, S datang dan segera menganiaya korban. Tak hanya itu, setelah melakukan penganiayaan, S meminta AL untuk pulang ke Sukabumi.