GARUT, KOMPAS.com - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang terduga pencuri bernama Maman, warga Garut, Jawa Barat, pada Mei 2021.
S, salah satu tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Jadi Tersangka, 14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
Dari pemeriksaan pihak kepolisian, S diduga telah merencanakan menghabisi korban.
Di mana S terlebih dahulu mengintai korban, mengamankan, menganiaya, hingga mengubur jenazah korban.
Baca juga: Duduk Perkara Pencuri Tewas Dihakimi Massa, Ternyata Masih Hidup Saat Dimasukkan Liang Kubur
"Iya betul, karena sejak awal sudah merencanakan mengintai. Di kuburan juga dia yang turun menghabisi korban begitu tahu korban masih hidup," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Korban diintai karena pernah mencuri
Dede menuturkan, pelaku dan warga sudah mengetahui kebiasaan Maman yang suka mencuri.
Maman bahkan pernah menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi mencuri.
Namun, warga masih tetap curiga terhadap Maman hingga akhirnya S mengajak warga lainnya untuk mengintai korban.
Begitu Maman tertangkap saat akan membongkar gudang sayuran, S bersama warga lainnya langsung menganiaya korban.
Warga kemudian beramai-ramai membawa korban yang dikira sudah mati ke kaki Gunung Cikuray untuk dikuburkan.
Saat dimasukkan ke liat lahat, ternyata Maman belum meninggal. S turun ke liang lahat dan menghabisi korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.