KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 14 orang warga Desa Sindangsari, Kecamatan Ciledug, Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka karena menganiaya Maman yang diduga hendak mencuri alat-alat pertanian di desa tersebut, Selasa (12/10/2021).
Atas perbuatannya, ke-14 warga tersebut dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.
"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) di Mapolres Garut.
Baca juga: Kronologi Vario Terjun ke Empang hingga Mengakibatkan Pasangan Muda-mudi Tewas di Tempat
Kata Wirdhanto, ke-14 tersangka tersebut dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Duduk Perkara Pencuri Tewas Dihakimi Massa, Ternyata Masih Hidup Saat Dimasukkan Liang Kubur
Salah satu pelaku yang dijerat Pasal 340 yakni berinisial S, ia dijerat pasal tersebut karena menghabisi nyawa korban.
Saat para tersangka hendak mengubur jasad korban di kaki Gunung Cikuray, Garut, ternyata Maman masih hidup.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.