Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, 14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 26/10/2021, 22:39 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 14 orang warga Desa Sindangsari, Kecamatan Ciledug, Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka karena menganiaya Maman yang diduga hendak mencuri alat-alat pertanian di desa tersebut, Selasa (12/10/2021).

Atas perbuatannya, ke-14 warga tersebut dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.

"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) di Mapolres Garut.

Baca juga: Kronologi Vario Terjun ke Empang hingga Mengakibatkan Pasangan Muda-mudi Tewas di Tempat

Kata Wirdhanto, ke-14 tersangka tersebut dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Duduk Perkara Pencuri Tewas Dihakimi Massa, Ternyata Masih Hidup Saat Dimasukkan Liang Kubur

Salah satu pelaku yang dijerat Pasal 340 yakni berinisial S, ia dijerat pasal tersebut karena menghabisi nyawa korban.

Saat para tersangka hendak mengubur jasad korban di kaki Gunung Cikuray, Garut, ternyata Maman masih hidup.

Melihat itu, tersangka S kemudian masuk ke dalam lubang kubur dan menghabisi nyawa Maman dengan menggunakan senjata tajam.

"Saat dilakukan penguburan, ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung masuk ke dalam lubang dan menghabisi Maman," jelasnya.

Baca juga: Pensiunan TNI dan Satpam Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Kos dengan Luka Tembak, Ini Kata Polisi

Sementara itu, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka, Soni Sonjaya mengatakan, dari 14 tersangka, 1 di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Soni saat dihubungi lewat telepon genggamnya Selasa.

Kata Soni, selain S, ada lima tersangka lainnya yang dijerat dengan pasal berlapis sebanyak lima pasal, sementara sisanya dijerat dua pasal saja.

"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," ujarnya.

Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru

 

(Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor : Aprillia Ika)/TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com