GARUT, KOMPAS.com - Korban penganiayaan 14 warga Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Maman yang sebelumnya diamankan warga karena ketahuan akan membongkar gudang sayuran, sebelum dikubur oleh para pelaku, ternyata masih hidup saat dimasukan ke liang kuburan.
Maman, dipastikan meninggal setelah salahsatu pelaku penganiayaan turun ke dalam lubang kuburan dan menghabisi nyawa Maman.
Baca juga: Terduga Pencuri Dihakimi Warga Desa hingga Tewas, Jenazahnya Langsung Dikubur di Kaki Gunung Cikuray
"Saat dilakukan penguburan, ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung masuk ke dalam lubang dan menghabisi Maman," jelas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) di Mapolres Garut.
Wirdhanto menuturkan, 14 warga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya pun akan menjerat para pelaku sesuai dengan perannya masing-masing.
Baca juga: Bunuh Pencuri dan Ramai-ramai Masukkan Jenazah Korban ke Karung, 14 Warga Desa Jadi Tersangka
14 warga jadi tersangka dan kena pasa; berlapis, salah satunya dijerat pasal pembunuhan berencana
Menurut Wirdhanto, adapun pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.
"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Wirdhanto.