Salin Artikel

Otak Penganiayaan Pencuri yang Dikubur Hidup-hidup Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

S, salah satu tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana. 

Dari pemeriksaan pihak kepolisian, S diduga telah merencanakan menghabisi korban.

Di mana S terlebih dahulu mengintai korban, mengamankan, menganiaya, hingga mengubur jenazah korban.

"Iya betul, karena sejak awal sudah merencanakan mengintai. Di kuburan juga dia yang turun menghabisi korban begitu tahu korban masih hidup," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Korban diintai karena pernah mencuri

Dede menuturkan, pelaku dan warga sudah mengetahui kebiasaan Maman yang suka mencuri.

Maman bahkan pernah menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi mencuri.

Namun, warga masih tetap curiga terhadap Maman hingga akhirnya S mengajak warga lainnya untuk mengintai korban.

Begitu Maman tertangkap saat akan membongkar gudang sayuran, S bersama warga lainnya langsung menganiaya korban.

Warga kemudian beramai-ramai membawa korban yang dikira sudah mati ke kaki Gunung Cikuray untuk dikuburkan. 

Saat dimasukkan ke liat lahat, ternyata Maman belum meninggal. S turun ke liang lahat dan menghabisi korban. 


Hilangkan barang bukti

Sementara, terkait upaya para pelaku menguburkan jenazah korban di kaki Gunung Cikuray, menurut Dede hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak agar aksi warga tidak ketahuan.

"Mereka takut ketahuan warga lain karena mereka juga sadar main hakim sendiri salah," jelasnya.

Para pelaku juga membuang barang bukti berupa golok dan ponsel korban jauh dari lokasi kuburan.

Sebelumnya diberitakan, 14 warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Garut, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga bernama Maman.

Adapun Maman yang dituduh mencuri oleh warga, tewas dipukuli dan jenazahnya dikuburkan di kaki Gunung Cikuray, Garut.

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda, mulai dari Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/203439578/otak-penganiayaan-pencuri-yang-dikubur-hidup-hidup-dijerat-pasal-pembunuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke