Hilangkan barang bukti
Sementara, terkait upaya para pelaku menguburkan jenazah korban di kaki Gunung Cikuray, menurut Dede hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak agar aksi warga tidak ketahuan.
"Mereka takut ketahuan warga lain karena mereka juga sadar main hakim sendiri salah," jelasnya.
Para pelaku juga membuang barang bukti berupa golok dan ponsel korban jauh dari lokasi kuburan.
Sebelumnya diberitakan, 14 warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Garut, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga bernama Maman.
Adapun Maman yang dituduh mencuri oleh warga, tewas dipukuli dan jenazahnya dikuburkan di kaki Gunung Cikuray, Garut.
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda, mulai dari Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.