Satu per satu pelaku pun ditangkap. Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 4 Agustus 2021.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.
Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kisah Peltu Ali, 13 Kali Donasikan Plasma Konvalesen, Jadi Donor ke PMI Setiap 14 Hari Sekali
Sementara itu Sekretaris PMI Jawa Timur Edi Purwinarto membenarkan ada pegawai PMI Surabaya yang menjalani persidangan dalam kasus jual beli plasma konvalesen.
"Ya benar dari Surabaya," katanya saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa malam.
Namun, Edi enggan menjelaskan secara rinci soal kasus tersebut.
"Detailnya silahkan hubungi PMI Surabaya," katanya singkat.
Baca juga: Merasa Terbantu Saat Terpapar Covid-19, Bripka Nuki 9 Kali Donasikan Plasma Konvalesen
Kompas.com pun mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada pengurus PMI Kota Surabaya, tetapi belum direspons.
Namun Wakil Ketua 1 PMI Surabaya Tri Siswanto maupun Kabag Pelayanan dan Humas PMI Surabaya dr Martono Adi Trijogo tidak merespons pesan maupun panggilan dari Kompas.com.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.