KOMPAS.com - Yogi Agung Prima Wardana, pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, Jawa Timur diseret ke meja hijau atas kasus jual beli plasma darah konvalesen.
Tak hanya Yogi, Ada dua orang lain yang diamankan. Mereka adalah Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
Sidang perdana Yogi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/10/2021),
Para pelaku tergoda mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan plasma konvalesen pada periode Juli-Agustu 2021.
Yogi sehari-hari bekerja sebagai seleksi donor (penderma) PMI Kota Surabaya.
Ia kemudian memberi tahu Bernadya jika dirinya siap memberi memberikan plasma konvalesen jika ada pasien yang membutuhkan.
Yogi kemudian mematok harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta untuk setiap kantong.
Oleh Bernadya dan Mohammd Yusuf, harga dari Yogi dinaikkan. Untuk darah O dipatok seharga Rp 3,5 juta. Untuk harga darah AB dipatok Rp 5 juta.
Baca juga: Terlibat Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum Pegawai PMI Surabaya Disidang
Dari harga tersebut, Bernadya dan Yusuf mendapatkan keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per kantong.
Untuk mendapatkan korban, Bernadya mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon.
Lalu Bernadya mendatangi PMI untuk menemui calon donor dan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen.
Setelah mendapatkan plasma konvalesen, Yogi kemudian mengirim kantong plasma ke rumah sakit tempat pasien Covid-19 dirawat.
Baca juga: Penyintas Covid-19 yang Jadi Donor Plasma Konvalesen di Kota Magelang Dapat Voucer Pulsa
Sedangkan Mohammad Yusuf Efendi berperan menggantikan Bernadya jika berhalangan mendampingi donor plasma.
"Harga yang disepakati lebih tinggi dari harga yang diberikan Yogi, sehingga per kantong Bernadya mendapatkan untung dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," kata R jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) siang.
Satu per satu pelaku pun ditangkap. Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 4 Agustus 2021.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.
Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kisah Peltu Ali, 13 Kali Donasikan Plasma Konvalesen, Jadi Donor ke PMI Setiap 14 Hari Sekali
Sementara itu Sekretaris PMI Jawa Timur Edi Purwinarto membenarkan ada pegawai PMI Surabaya yang menjalani persidangan dalam kasus jual beli plasma konvalesen.
"Ya benar dari Surabaya," katanya saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa malam.
Namun, Edi enggan menjelaskan secara rinci soal kasus tersebut.
"Detailnya silahkan hubungi PMI Surabaya," katanya singkat.
Baca juga: Merasa Terbantu Saat Terpapar Covid-19, Bripka Nuki 9 Kali Donasikan Plasma Konvalesen
Kompas.com pun mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada pengurus PMI Kota Surabaya, tetapi belum direspons.
Namun Wakil Ketua 1 PMI Surabaya Tri Siswanto maupun Kabag Pelayanan dan Humas PMI Surabaya dr Martono Adi Trijogo tidak merespons pesan maupun panggilan dari Kompas.com.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.