Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Jual Beli Plasma Konvalesen di Surabaya, Pegawai PMI Terlibat, 1 Kantong Dijual hingga Rp 5 juta

Kompas.com - 27/10/2021, 10:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Yogi Agung Prima Wardana, pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, Jawa Timur diseret ke meja hijau atas kasus jual beli plasma darah konvalesen.

Tak hanya Yogi, Ada dua orang lain yang diamankan. Mereka adalah Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.

Sidang perdana Yogi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/10/2021),

Para pelaku tergoda mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan plasma konvalesen pada periode Juli-Agustu 2021.

Baca juga: Menyamar Jadi Keluarga Pasien Covid-19, Komplotan Ini Raup Jutaan Rupiah dari Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum Pegawai PMI Terlibat

Menyamar sebagai keluarga pasien

Yogi sehari-hari bekerja sebagai seleksi donor (penderma) PMI Kota Surabaya.

Ia kemudian memberi tahu Bernadya jika dirinya siap memberi memberikan plasma konvalesen jika ada pasien yang membutuhkan.

Yogi kemudian mematok harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta untuk setiap kantong.

Oleh Bernadya dan Mohammd Yusuf, harga dari Yogi dinaikkan. Untuk darah O dipatok seharga Rp 3,5 juta. Untuk harga darah AB dipatok Rp 5 juta.

Baca juga: Terlibat Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum Pegawai PMI Surabaya Disidang

Dari harga tersebut, Bernadya dan Yusuf mendapatkan keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per kantong.

Untuk mendapatkan korban, Bernadya mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon.

Lalu Bernadya mendatangi PMI untuk menemui calon donor dan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen.

Setelah mendapatkan plasma konvalesen, Yogi kemudian mengirim kantong plasma ke rumah sakit tempat pasien Covid-19 dirawat.

Baca juga: Penyintas Covid-19 yang Jadi Donor Plasma Konvalesen di Kota Magelang Dapat Voucer Pulsa

Sedangkan Mohammad Yusuf Efendi berperan menggantikan Bernadya jika berhalangan mendampingi donor plasma.

"Harga yang disepakati lebih tinggi dari harga yang diberikan Yogi, sehingga per kantong Bernadya mendapatkan untung dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," kata R jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) siang.

Para pelaku ditangkap

Ilustrasi plasma konvalesen Ilustrasi plasma konvalesen
Aksi kawanan tersebut diendus oleh polisi. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim kemudian menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen.

Satu per satu pelaku pun ditangkap. Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 4 Agustus 2021.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.

Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kisah Peltu Ali, 13 Kali Donasikan Plasma Konvalesen, Jadi Donor ke PMI Setiap 14 Hari Sekali

Pihak PMI belum bisa dikonfirmasi

Sementara itu Sekretaris PMI Jawa Timur Edi Purwinarto membenarkan ada pegawai PMI Surabaya yang menjalani persidangan dalam kasus jual beli plasma konvalesen.

"Ya benar dari Surabaya," katanya saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa malam.

Namun, Edi enggan menjelaskan secara rinci soal kasus tersebut.

"Detailnya silahkan hubungi PMI Surabaya," katanya singkat.

Baca juga: Merasa Terbantu Saat Terpapar Covid-19, Bripka Nuki 9 Kali Donasikan Plasma Konvalesen

Kompas.com pun mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada pengurus PMI Kota Surabaya, tetapi belum direspons.

Namun Wakil Ketua 1 PMI Surabaya Tri Siswanto maupun Kabag Pelayanan dan Humas PMI Surabaya dr Martono Adi Trijogo tidak merespons pesan maupun panggilan dari Kompas.com.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com