Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas Akan Bantu Warga Lunasi Utang Pinjol, Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/10/2021, 19:35 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan membantu warga Purwakarta yang terjerat pinjaman online (pinjol).

Ketua Baznas Purwakarta Safarudin mengatakan, pihaknya siap membantu jika mereka yang terjerat pinjol termasuk dalam kategori asnaf zakat, sesuai yang disebutkan dalam Al Quran Surah At-Taubah ayat 60.

Baca juga: Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta Ancam dan Maki Nasabah Saat Tagih Utang hingga Depresi dan Masuk RS

"Korban pinjol itu memang dikategorikan kedalam gharimin karena dia punya utang. Ada asnaf nya memang dan itu termasuk dalam kategori yang bisa dibantu oleh Baznas," ujar Safarudin ketika ditemui Tribunjabar di Kantor Baznas, Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Purwakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Saya Disuruh Foto Pegang KTP oleh Teman, Ternyata Buat Pinjam Pinjol Ilegal

Safarudin mengungkapkan, kategori gharimin yang berutang atas dasar kebutuhan pribadi atau lembaga memang bisa dibantu.

Pihaknya sudah beberapa kali membantu menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut.

"Kalau masalah utang, sering, tapi untuk korban pinjol belum karena belum ada laporan. Kita sistemnya bukan jemput bola, kalau ada permohonan kita tentu tindak lanjuti," kata dia.

Syarat dapat bantuan Baznas

Sementara untuk proses pengajuan permohonan bantuan Baznas, warga harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan.

Sebab Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.

Para pemohon bantuan harus termasuk dalam golongan delapan asnaf yang menerima manfaat zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.

"Orang yang punya utang sendiri termasuk dalam kategori gharimin, jadi persyaratnya kita harus juga dilengkapi sejumlah dokumen," kata dia.

 

Dokumen persyaratan tersebut yaitu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta bukti tagihan utang.

"Nanti setelah ada pengajuan, kita survei ke kediamannya. Kita harus pastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu. Setelah dipastikan misal utangnya ke bank mana, kita cari dan kita bayarkan. Namun, Baznas sendiri bersifat stimulan, jumlah bantuan yang diberikan juga disesuaikan dengan kemampuan Baznas," ujarnya.

Jika memang utangn masih lebih besar dari kemampuan Baznas, sisanya orang tersebut yang akan mencari bantuan dari pihak lain.

"Baznas sifatnya meringankan karena kita juga kemampuannya terbatas sementara harus melayani kebutuhan yang lain. Mereka tetap kita layani asal masuk delapan kategori asnaf tadi," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Warga Purwakarta yang Terjerat Pinjol Bisa Lapor ke Baznas Untuk Dibantu Pelunasan, Begini Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com