Ketiga tersangka tersebut adalah pegawai perusahaan pinjol yang tidak memiliki legalitas perusahaan resmi atau ilegal.
Perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan resmi untuk jasa penagihan pinjol.
"Hasil penyelidikan kami, 35 perusahaan Pinjol yang ilegal, dan tidak memiliki kantor, namun ikut melakukan penagihan kepada debitur," jelasnya.
Karena tidak memiliki kantor, ketiga tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi.
Polisi menangkap mereka di rumah hingga lokasi indekos.
Baca juga: 199 Tempat Rekreasi Hiburan Umum di Surabaya Diizinkan Beroperasi dengan Prokes Ketat
Ketiga pelaku dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4, serta pasal 29 jo pasal 45 b UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki perusahaan mana saja yang ilegal namun tetap beroperasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.