Salin Artikel

Debitur Pinjol Masih Diancam dan Dimaki meski Sudah Bayar Kewajiban, 3 Penagih Ditangkap

Ketiga orang tersebut yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.

Ketiganya terbukti melakukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial kepada debitur Pinjol.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, tiga pelaku tersebut berperan melakukan pengancaman terhadap debitur pinjol.

Bahkan, beberapa debitur pinjol yang sudah melunasi kewajiban pembayaran pun tetap saja ditagih melalui SMS dan WhatsApp.

"Ancaman yang disebar kepada nomor ponsel debitur bermacam-macam, ada yang mengancam akan menyebar foto KTP, hingga memaki dengan kata-kata kotor dan tidak pantas," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Ditangkap di lokasi berbeda-beda

Ketiga tersangka tersebut adalah pegawai perusahaan pinjol yang tidak memiliki legalitas perusahaan resmi atau ilegal.

Perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan resmi untuk jasa penagihan pinjol.

"Hasil penyelidikan kami, 35 perusahaan Pinjol yang ilegal, dan tidak memiliki kantor, namun ikut melakukan penagihan kepada debitur," jelasnya.

Karena tidak memiliki kantor, ketiga tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi.

Polisi menangkap mereka di rumah hingga lokasi indekos.

Ketiga pelaku dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4, serta pasal 29 jo pasal 45 b UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki perusahaan mana saja yang ilegal namun tetap beroperasi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/25/123249378/debitur-pinjol-masih-diancam-dan-dimaki-meski-sudah-bayar-kewajiban-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke