Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debitur Pinjol Masih Diancam dan Dimaki meski Sudah Bayar Kewajiban, 3 Penagih Ditangkap

Kompas.com - 25/10/2021, 12:32 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang penagih pinjaman online (Pinjol) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Ketiga orang tersebut yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.

Ketiganya terbukti melakukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial kepada debitur Pinjol.

Baca juga: Awalnya Pinjam Rp 4 Juta lalu Bengkak Jadi Rp 38 Juta, Korban Pinjol Terpaksa Jual Motor demi Bayar Utang

Debitur diancam dan dimaki meski telah bayar kewajiban

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/PKpix Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan, tiga pelaku tersebut berperan melakukan pengancaman terhadap debitur pinjol.

Bahkan, beberapa debitur pinjol yang sudah melunasi kewajiban pembayaran pun tetap saja ditagih melalui SMS dan WhatsApp.

"Ancaman yang disebar kepada nomor ponsel debitur bermacam-macam, ada yang mengancam akan menyebar foto KTP, hingga memaki dengan kata-kata kotor dan tidak pantas," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Kantor Pinjol di Surabaya yang Digerebek Diduga Tak Berizin

Ditangkap di lokasi berbeda-beda

Ketiga tersangka tersebut adalah pegawai perusahaan pinjol yang tidak memiliki legalitas perusahaan resmi atau ilegal.

Perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan resmi untuk jasa penagihan pinjol.

"Hasil penyelidikan kami, 35 perusahaan Pinjol yang ilegal, dan tidak memiliki kantor, namun ikut melakukan penagihan kepada debitur," jelasnya.

Karena tidak memiliki kantor, ketiga tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi.

Polisi menangkap mereka di rumah hingga lokasi indekos.

Baca juga: 199 Tempat Rekreasi Hiburan Umum di Surabaya Diizinkan Beroperasi dengan Prokes Ketat

Ketiga pelaku dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4, serta pasal 29 jo pasal 45 b UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki perusahaan mana saja yang ilegal namun tetap beroperasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com