BALI, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyoroti syarat terbaru penerbangan ke Pulau Dewata yang diperketat per Minggu (24/10/2021).
Menurutnya, aturan yang mewajibkan calon penumpang menyertakan hasil negatif uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan domestik.
"Saya kira akan sangat berdampak pada jumlah kunjungan wisdom ke Bali," kata pria yang akrab disapa Cok Ace tersebut saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Ditemukan Retakan Usai Gempa, Jalur Pendakian Gunung Abang Bali Ditutup Sementara
Cok Ace mengatakan, berkaca pada akhir tahun 2020 lalu, kebijakan menerapkan wajib PCR sebagai syarat penerbangan ke Bali sangat terasa dampaknya terhadap denyut pariwisata.
Jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali, bahkan bisa turun 30 persen jika dibandingkan dengan situasi sebelum wajib PCR.
Berdasarkan data dari Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, jumlah kedatangan penumpang ke Bali sejak awal Oktober terus menunjukkan grafik yang meningkat.
Baca juga: Mengintip Pesona Desa Penglipuran di Bali, Desa Terbersih Ketiga di Dunia
Pada Minggu pertama dan kedua bulan Oktober, jumlah kedatangan domestik rata-rata mencapai 6.000 orang dalam sehari.
Sedangkan memasuki minggu ketiga, jumlah kedatangan rata-rata menyentuh angka 10.000 orang sehari.
Jika berkaca pada jumlah itu, setidaknya Bali akan kehilangan 3.000 orang yang mengunjungi Bali saat aturan wajib PCR diberlakukan.
"(Jika) bercermin dari kondisi tahun lalu yaitu di bulan Desember, ketika kebijakan untuk ke Bali harus menggunakan PCR, terjadi penurunan wisdom (wisatawan domestik) sekitar 30 persen," kata Cok Ace.
Baca juga: Polemik Dana Bansos Rp 450 Miliar, Pemprov Bali: Tak Sepeser Pun Masuk ke Kas Daerah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.