Meski begitu, Cok Ace belum menjawab langkah apa yang akan diambil Pemprov Bali menyikapi pengetatan penerbangan yang tertuang dalam surat edaran Satgas Nomor 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 tahun 2021, serta surat edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tersebut.
Sebelumnya, Stakeholder Relation Manager PT AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, calon penumpang dari dan ke Bali wajib melampirkan hasil tes negatif Polimerase Chain Reaction (PCR) dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang juga minimal telah menerima vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Pasca Penerbangan Internasional Dibuka, Menparekraf Pastikan Bali dan Kepulauan Riau Kondusif
"Penerbangan dari dan ke Bali tetap menggunakan hasil negatif tes PCR walaupun sudah dosis lengkap dan aturan ini berlaku 24 oktober 2021," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).
Taufan mengatakan, syarat menyertakan hasil negatif virus corona berbasis PCR ini juga berlaku untuk penumpang anak di bawah usia 12 tahun.
Namun, khusus untuk anak, tak dikenai kewajiban melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperkenankan melakukan perjalanan tapi dengan syarat tes PCR, untuk konteksnya di Bali tetap PCR tanpa sertifikat vaksinasi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.