Salin Artikel

Wagub Bali Soroti Syarat Penerbangan Terbaru, Sebut Berdampak pada Jumlah Wisatawan

Menurutnya, aturan yang mewajibkan calon penumpang menyertakan hasil negatif uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akan berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan domestik.

"Saya kira akan sangat berdampak pada jumlah kunjungan wisdom ke Bali," kata pria yang akrab disapa Cok Ace tersebut saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Cok Ace mengatakan, berkaca pada akhir tahun 2020 lalu, kebijakan menerapkan wajib PCR sebagai syarat penerbangan ke Bali sangat terasa dampaknya terhadap denyut pariwisata.

Jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali, bahkan bisa turun 30 persen jika dibandingkan dengan situasi sebelum wajib PCR.

Berdasarkan data dari Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, jumlah kedatangan penumpang ke Bali sejak awal Oktober terus menunjukkan grafik yang meningkat.

Pada Minggu pertama dan kedua bulan Oktober, jumlah kedatangan domestik rata-rata mencapai 6.000 orang dalam sehari.

Sedangkan memasuki minggu ketiga, jumlah kedatangan rata-rata menyentuh angka 10.000 orang sehari.

Jika berkaca pada jumlah itu, setidaknya Bali akan kehilangan 3.000 orang yang mengunjungi Bali saat aturan wajib PCR diberlakukan.

"(Jika) bercermin dari kondisi tahun lalu yaitu di bulan Desember, ketika kebijakan untuk ke Bali harus menggunakan PCR, terjadi penurunan wisdom (wisatawan domestik) sekitar 30 persen," kata Cok Ace.

Sebelumnya, Stakeholder Relation Manager PT AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, calon penumpang dari dan ke Bali wajib melampirkan hasil tes negatif Polimerase Chain Reaction (PCR) dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang juga minimal telah menerima vaksinasi dosis pertama.

"Penerbangan dari dan ke Bali tetap menggunakan hasil negatif tes PCR walaupun sudah dosis lengkap dan aturan ini berlaku 24 oktober 2021," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Taufan mengatakan, syarat menyertakan hasil negatif virus corona berbasis PCR ini juga berlaku untuk penumpang anak di bawah usia 12 tahun.

Namun, khusus untuk anak, tak dikenai kewajiban melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperkenankan melakukan perjalanan tapi dengan syarat tes PCR, untuk konteksnya di Bali tetap PCR tanpa sertifikat vaksinasi," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/174150078/wagub-bali-soroti-syarat-penerbangan-terbaru-sebut-berdampak-pada-jumlah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke