Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Gajah di Aceh, 5 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 22/10/2021, 15:49 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, mulai menyidangkan sidang kasus pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan tanpa kepala, Kamis (21/10/2021).

Ada lima orang terdakwa dalam kasus ini.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Apriyanti dan didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: 5 Pembunuh Gajah di Aceh Timur Ditangkap, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Jaksa Muhammad Iqbal dan Harry Arfhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana.

Adapun kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta terdakwa Edy Murdani bin Mahmud.

Baca juga: Kasus Pemotongan Kepala Gajah di Aceh, Tersadis dalam 10 Tahun, Salah Satu Pelaku Beraksi Sejak 2017

Sidang digelar dengan empat perkara terpisah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa terlibat pembunuhan gajah dan perdagangan gading satwa dilindungi tersebut dengan maksud mencari keuntungan pribadi.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sering Jadi Sasaran Perburuan Liar, Faktanya Gajah Memiliki Banyak Manfaat bagi Kehidupan

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa keberatan terhadap dakwaan.

Kemudian, para terdakwa menjawab tidak keberatan.

Selanjutnya, jaksa meminta waktu sepekan untuk menghadirkan saksi.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 27 Oktober 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Wendy Yuhfrizal mengatakan, sidang perdana sesuai jadwal hanya pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa.

"Hari ini materi sidang pembacaan dakwaan. Agenda sidang lanjutan menghadirkan keterangan saksi. Saksi lebih dari empat orang, maka pemanggilan akan dilakukan secara bertahap," kata Wendi Yuhfrizal seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com