Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Gajah di Aceh, 5 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Ada lima orang terdakwa dalam kasus ini.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Apriyanti dan didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota.

Jaksa Muhammad Iqbal dan Harry Arfhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana.

Adapun kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.

Kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta terdakwa Edy Murdani bin Mahmud.

Sidang digelar dengan empat perkara terpisah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa terlibat pembunuhan gajah dan perdagangan gading satwa dilindungi tersebut dengan maksud mencari keuntungan pribadi.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa keberatan terhadap dakwaan.

Kemudian, para terdakwa menjawab tidak keberatan.

Selanjutnya, jaksa meminta waktu sepekan untuk menghadirkan saksi.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 27 Oktober 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Wendy Yuhfrizal mengatakan, sidang perdana sesuai jadwal hanya pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa.

"Hari ini materi sidang pembacaan dakwaan. Agenda sidang lanjutan menghadirkan keterangan saksi. Saksi lebih dari empat orang, maka pemanggilan akan dilakukan secara bertahap," kata Wendi Yuhfrizal seperti dikutip dari Antara, Kamis.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/154943878/kasus-pembunuhan-gajah-di-aceh-5-terdakwa-jalani-sidang-perdana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke