ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Penyidik Polres Aceh Timur, membeberkan peran lima tersangka pemotong kepala gajah di kawasan perkebunan PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis (19/8/2021).
Kapolres AKBP Eko Widiantoro, merincikan tersangka JN (35) berperan meracuni gajah, memotong leher dan mengambil gadingnya.
EM (41) berperan sebagai pembeli pertama yang selanjutnya menjual gading gajah pada pembeli kedua.
Lalu, SN (33) pembeli kedua, menjual gading gajah itu pada pembeli ketiga.
Baca juga: 5 Pembunuh Gajah di Aceh Timur Ditangkap, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
JF (50), pembeli ketiga, menjual gading gajah itu ke pembeli keempat, dan pembeli kelima berinisial RN (46).
“Jadi satu tersangka bertindak sebagai pemotong kepala gajah dan sisanya empat lagi itu pembeli,” kata Eko.
Dia menjelaskan, JN tersangka bertindak pemotong kepala gajah itu warga di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.
“Dia ditangkap di rumah temannya di di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen,” sebut Kapolres.
Baca juga: Gajah di Aceh Timur Diracuni dan Dibunuh, Gadingnya Dijual, Polisi Tangkap Pelaku
Beraksi sejak 2017, satu pelaku masih buron
Kepada polisi, JN mengaku sejak 2017 meracuni gajah sebanyak lima kali. Dua kali berhasil membunuh gajah dengan cara diracun dan diambil gadingnya pada Juli 2021 lalu.
“Saat beraksi JN ini bersama temannya berinisial IS. Ini masih kita cari dimana si IS ini berada,” kata Kapolres.
Sehingga statusnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Timur.
Dia menyebutkan, gading gajah itu dijual seharga Rp 10 juta.
“Sisanya pelaku ditangkap di lokasi terpisah seperti di Kabupaten Pidie Jaya, Kota Bogor Jawa Barat (tersangka JF dan EM), SN kita tangkap di Kabupaten Bogor dan Depok, Jawa Barat,” beber Kapolres.
“Harga tertinggi pembelian gading gajah itu Rp 30 juta,” sebutnya.
Baca juga: Gajah Jinak di Aceh Mati, Diduga karena Virus Herpes Endoteliotropik