Selain tidak dijelaskan di awal, banyak nasabah yang kemudian tidak tahu risikonya.
"Kalau pinjol legal tidak boleh sewenang-wenang dalam menagih. Kalau ada pinjol legal yang sewenang-wenang juga kita tindak," kata Ludy.
Selain meresahkan dan merugikan masyarakat, keberadaan pinjol ilegal juga merusak citra pinjol legal yang terdaftar resmi dan sesuai aturan.
Baca juga: Kantor Penagihan Pinjol yang Digerebek Polisi di Kalsel Sudah Beroperasi 2 Bulan
Padahal, kata Ludy, pertumbuhan pinjol legal di Indonesia tercatat cukup baik.
OJK mencatat dari 2013 hingga Juni 2021, jumlah nasabah pinjol legal mencapai 64 juta nasabah dengan dana yang sudah dipinjam Rp 221 triliun.
"Artinya, masyarakat memang memerlukan pinjol untuk memenuhi kebutuhan. Selain karena prosesnya mudah dan cepat, juga tanpa agunan atau jaminan seperti di bank umum," pungkas Ludy.
Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, warga yang merasa mengetahui atau menjadi korban pinjol ilegal agar berani melapor agar ditindak.
Hingga kini, kata Rahmad, pihaknya belum menerima aduan resmi dari masyarakat terkait pinjol ilegal.
"Sementara belum ada laporan dari masyarakat terkait pinjol ilegal," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Rahmad mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar berani melaporkan jika memang menjadi korban pinjol ilegal.
"Warga tak perlu malu atau takut. Maka kita sudah melakukan sosialisasi. Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan segera melapor ke kita dan pasti akan kita tindak lanjuti," kata Rahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.