Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Sistem Penagihan Pinjol Ilegal Meresahkan karena Ada Ancaman, Korbannya Depresi hingga Bunuh Diri

Kompas.com - 21/10/2021, 16:35 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap delapan orang yang terlibat secara sistematis dalam perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digerebek Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pinjol ilegal ini memiliki 23 aplikasi ilegal dan satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, pinjol ini memiliki sistem perusahaan yang dinilai meresahkan saat melakukan penagihan kepada para nasabahnya yang tersebar di setiap daerah.

Baca juga: Temuan Polisi: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga hingga 10 Persen Per Hari, Misal Utang Rp 5 Juta Sebulan Bisa Jadi Rp 80 Juta

Yang dimunculkan sudah terdaftar OJK, lalu lainnya ilegal

"Sistem perusahan pinjaman online ilegal ini menjadikan situasi meresahkan terhadap peminjam yang mengakibatkan ada yang stres hingga depresi masuk rumah sakit, bahkan ada yang bunuh diri," ucap Erdi saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Dampak kerugian secara psikologis dan sosial yang diciptakan pinjol ilegal ini menjadi perhatian kepolisian untuk mengungkap sindikat pinjol tersebut hingga ke akar-akarnya.

Baca juga: Awalnya Utang Modal Rp 20 Juta ke Rentenir, Berbunga Jadi Rp 25 Miliar, Akhirnya Berbohong Dibegal...

"Ini perusahan sistematis ada struktur organisasinya, dan ada (aplikasi) perusahaan tersebut yang dimunculkan yang sudah terdaftar di OJK, sedang perusahaan yang sudah dibentuk itu kurang lebih aplikasinya 23, itu ilegal," ucap Erdi.

Dari aplikasi pinjol itu lah muncullah laporan yang dilakukan korban TM ke Ditreskrimsus Polda Jabar, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 23 September 2021 lalu.

Baca juga: Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya

Sistem penagihan dengan ancaman sebabkan korban depresi

Saat melakukan patroli cyber, polisi menemukan bukti digital (digital evidence) berupa ancaman kepada pelapor.

"Hal tersebut (ancaman) mengakibatkan korban depresi akibatnya korban harus di rawat di rumah sakit," ucapnya.

Baca juga: Sosok TM, Korban Pinjol di Balik Penggerebekan di Sleman, Dijebak SMS dan Memilih Lapor Polisi

 

Gerebek kantor pinjol di Sleman, Yogyakarta

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi kantor pinjol itu di wilayah Sleman Yogyakarta, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Yakni GT selaku Asisten Manager, MZ domisili di Yogyakarta selaku IT support, AZ berdominisil di Bogor selaku HRD, RS berdomisili di Yogyakarta sebagai HRD, AB berdomisili di NTT sebagai Desk Collector. 

Baca juga: Kantor Penagihan Pinjol yang Digerebek Polisi di Kalsel Sudah Beroperasi 2 Bulan

EA berdomisili Yogyakarta sebagai Team Leader Desk Collector dan EM berdomisili di Tangerang sebagai Team Leader. 

Terakhir, RSS (sebelumnya disebut RSO) berdomisili di Tangerang sebagai Direktur Perusahaan Pinjol tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com