Salin Artikel

Jumlah Aduan Pinjol Ilegal ke OJK Tegal Naik 100 Persen selama 2021

Jumlah pengaduan dari warga di eks Karesidenan Pekalongan tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2020 lalu yang berjumlah 30 aduan.

Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto menduga, peningkatan pengaduan salah satunya karena situasi sulit di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

"Di masa pandemi ini karena kondisi sulit, banyak orang mungkin butuh pinjaman uang yang mudah dan cepat, sehingga banyak yang larinya ke pinjol," kata Ludy, ditemui di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tegal, Kamis (21/10/2021).

Ludy mengatakan, salah satu isi pengaduan didominasi terkait tindakan penagihan oleh pihak pinjol yang dinilai konsumen yang tidak wajar‎.

Kemudian soal legalitas pinjol yang ternyata masyarakat di eks Karesidenan Pekalongan banyak yang belum memahami.

"Ada juga ketiga, aduan soal keberatan pembayaran angsuran termasuk soal bunga atau denda yang tinggi," kata Ludy.

Disampaikan Ludy, pengaduan disampaikan konsumen melalui call center atau nomor aplikasi WhatsApp.

Pengaduan yang masuk selanjutnya dilaporkan ke Tim Waspada Investasi.

"Tim Waspada Investasi itu terdiri dari OJK dan sejumlah instansi terkait lain. Kalau ternyata ilegal, tindakannya bisa sampai ditutup," kata Ludy.


Dikatakan Ludy, setidaknya sudah ada 442 pinjol ilegal secara nasional yang sudah ditutup atau diblokir platform digitalnya.

"Kendati sudah ditutup, pinjol ilegal bisa dengan mudah beralih dengan membuat aplikasi atau platform digital yang baru," kata Ludy.

Diungkapkan Ludy, pemerintah saat ini sudah dalam tahapan memerangi pinjol ilegal. Tak hanya dengan menutup pinjol ilegal, namun sampai menindak pemilik modal.

"Sekarang ini langkah pemerintah sudah pada level menindak investornya. Kita sedang perang dengan pinjol ilegal," tegas Ludy.

Ludy mengatakan pihaknya terus melakukan langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Bahkan Ludy mengaku mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut nasabah pinjol ilegal tak perlu membayar cicilan lagi mesti ditagih.

"Artinya jika warga tidak membayar dan pinjol ilegal merugi, maka kemungkinan tidak ada lagi investor yang mau bermain secara ilegal," kata Ludy yang mengaku geram dengan keberadaan pinjol ilegal.

Ludy mengatakan, salah satu cara untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal bisa dengan mengecek di website resmi OJK.

Sampai Oktober 2021, tercatat ada 120-an pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK.

"‎Pinjol legal mematok bunga pinjaman maksimal 0,8 persen. Jika yang ilegal bisa berlipat-lipat," kata Ludy.


Selain tidak dijelaskan di awal, banyak nasabah yang kemudian tidak tahu risikonya.

"Kalau pinjol legal tidak boleh sewenang-wenang dalam menagih. Kalau ada pinjol legal yang sewenang-wenang juga kita tindak," kata Ludy.

Selain meresahkan dan merugikan masyarakat, keberadaan pinjol ilegal juga merusak citra pinjol legal yang terdaftar resmi dan sesuai aturan.

Padahal, kata Ludy, pertumbuhan pinjol legal di Indonesia tercatat cukup baik.

OJK mencatat dari 2013 hingga Juni 2021, jumlah nasabah pinjol legal mencapai 64 juta nasabah dengan dana yang sudah dipinjam Rp 221 triliun.

"Artinya, masyarakat memang memerlukan pinjol untuk memenuhi kebutuhan. Selain karena prosesnya mudah dan cepat, juga tanpa agunan atau jaminan seperti di bank umum," pungkas Ludy.

Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, warga yang merasa mengetahui atau menjadi korban pinjol ilegal agar berani melapor agar ditindak.

Hingga kini, kata Rahmad, pihaknya belum menerima aduan resmi dari masyarakat terkait pinjol ilegal.

"Sementara belum ada laporan dari masyarakat terkait pinjol ilegal," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Rahmad mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar berani melaporkan jika memang menjadi korban pinjol ilegal.

"Warga tak perlu malu atau takut. Maka kita sudah melakukan sosialisasi. Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan segera melapor ke kita dan pasti akan kita tindak lanjuti," kata Rahmad.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/204453178/jumlah-aduan-pinjol-ilegal-ke-ojk-tegal-naik-100-persen-selama-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke