Dikatakan Ludy, setidaknya sudah ada 442 pinjol ilegal secara nasional yang sudah ditutup atau diblokir platform digitalnya.
"Kendati sudah ditutup, pinjol ilegal bisa dengan mudah beralih dengan membuat aplikasi atau platform digital yang baru," kata Ludy.
Baca juga: Kisah Pencuri Kirim Surat dan Kembalikan Barang Curian Lewat Ojek Online, Mengaku Terjerat Pinjol
Diungkapkan Ludy, pemerintah saat ini sudah dalam tahapan memerangi pinjol ilegal. Tak hanya dengan menutup pinjol ilegal, namun sampai menindak pemilik modal.
"Sekarang ini langkah pemerintah sudah pada level menindak investornya. Kita sedang perang dengan pinjol ilegal," tegas Ludy.
Ludy mengatakan pihaknya terus melakukan langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
Bahkan Ludy mengaku mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut nasabah pinjol ilegal tak perlu membayar cicilan lagi mesti ditagih.
"Artinya jika warga tidak membayar dan pinjol ilegal merugi, maka kemungkinan tidak ada lagi investor yang mau bermain secara ilegal," kata Ludy yang mengaku geram dengan keberadaan pinjol ilegal.
Ludy mengatakan, salah satu cara untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal bisa dengan mengecek di website resmi OJK.
Sampai Oktober 2021, tercatat ada 120-an pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK.
"Pinjol legal mematok bunga pinjaman maksimal 0,8 persen. Jika yang ilegal bisa berlipat-lipat," kata Ludy.