Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Aduan Pinjol Ilegal ke OJK Tegal Naik 100 Persen selama 2021

Kompas.com - 21/10/2021, 20:44 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Dikatakan Ludy, setidaknya sudah ada 442 pinjol ilegal secara nasional yang sudah ditutup atau diblokir platform digitalnya.

"Kendati sudah ditutup, pinjol ilegal bisa dengan mudah beralih dengan membuat aplikasi atau platform digital yang baru," kata Ludy.

Baca juga: Kisah Pencuri Kirim Surat dan Kembalikan Barang Curian Lewat Ojek Online, Mengaku Terjerat Pinjol

Diungkapkan Ludy, pemerintah saat ini sudah dalam tahapan memerangi pinjol ilegal. Tak hanya dengan menutup pinjol ilegal, namun sampai menindak pemilik modal.

"Sekarang ini langkah pemerintah sudah pada level menindak investornya. Kita sedang perang dengan pinjol ilegal," tegas Ludy.

Ludy mengatakan pihaknya terus melakukan langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Bahkan Ludy mengaku mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut nasabah pinjol ilegal tak perlu membayar cicilan lagi mesti ditagih.

"Artinya jika warga tidak membayar dan pinjol ilegal merugi, maka kemungkinan tidak ada lagi investor yang mau bermain secara ilegal," kata Ludy yang mengaku geram dengan keberadaan pinjol ilegal.

Baca juga: Temuan Polisi: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga hingga 10 Persen Per Hari, Misal Utang Rp 5 Juta Sebulan Bisa Jadi Rp 80 Juta

Ludy mengatakan, salah satu cara untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal bisa dengan mengecek di website resmi OJK.

Sampai Oktober 2021, tercatat ada 120-an pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK.

"‎Pinjol legal mematok bunga pinjaman maksimal 0,8 persen. Jika yang ilegal bisa berlipat-lipat," kata Ludy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com