BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami ungkapan pinjaman online (pinjol) yang digerebek Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa hari lalu.
Saat ini polisi telah mendapatkan laporan sebanyak 37 laporan pengaduan masyarakat yang dirugikan dari pinjol ini.
"Yang jelas, laporan pengaduan yang ada kepada kami, sudah merekap ada 37 pengaduan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).
"Ada hotline-nya yang sudah kami siapkan dan akan kami sebar ke masyarakat hotline pinjol, segera laporkan ke kami direktorat kriminal khusus Polda Jabar dengan nomor telepon hotline," kata Arif.
"Tadi malam kami cek, dari anggota yang memegang telepon tersebut kurang lebih sudah masuk 10 pengaduan yang terkait dengan laporan yang terjadi terkait pengungkapan kasus ini," tambahnya.
Dijelaskan, pengungkapan pinjol ilegal ini berawal dari keluhan masyarakat yang melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Sejak bulan Maret sampai saat ini, sudah ada sekitar 37 laporan yang sudah dihimpun kepolisian.
Baca juga: Cerita Wagub Lampung Diteror Debt Collector Pinjol, Balas Chat: Jangan Hubungi Saya Lagi...
Korban TM depresi gara-gara teror pinjol
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pada 2 September 2021 pihaknya menerima laporan dari korban TM yang merasa tertekan, depresi hingga masuk rumah sakit akibat teror yang dilakukan desk collector pinjol.
Pihaknya kemudian membuat tim khusus untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dan maksimal.
Baca juga: Di Balik Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Polisi: Korban Depresi karena Tindakan Tak Manusiawi
Alhasil, buah dari penyelidikan ini, polisi berhasil mengungkap adanyan bukti digital berupa ancaman kepada korban.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati lokasi pelaku yang berada di wilayah Sleman, Yogyakarta, tepatnya sebuah kantor di sebuah ruko di lantai tiga.
Baca juga: Terlilit Utang Pinjol, Karyawan Minimarket Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 45 Juta