Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Aduan Pinjol Ilegal ke OJK Tegal Naik 100 Persen selama 2021

Kompas.com - 21/10/2021, 20:44 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Jawa Tengah, mencatat sejak Januari-Oktober 2021 setidaknya ada 65 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Jumlah pengaduan dari warga di eks Karesidenan Pekalongan tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2020 lalu yang berjumlah 30 aduan.

Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto menduga, peningkatan pengaduan salah satunya karena situasi sulit di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

"Di masa pandemi ini karena kondisi sulit, banyak orang mungkin butuh pinjaman uang yang mudah dan cepat, sehingga banyak yang larinya ke pinjol," kata Ludy, ditemui di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tegal, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Polda Jateng Buka Nomor Aduan untuk Korban Teror Pinjol Ilegal

Ludy mengatakan, salah satu isi pengaduan didominasi terkait tindakan penagihan oleh pihak pinjol yang dinilai konsumen yang tidak wajar‎.

Kemudian soal legalitas pinjol yang ternyata masyarakat di eks Karesidenan Pekalongan banyak yang belum memahami.

"Ada juga ketiga, aduan soal keberatan pembayaran angsuran termasuk soal bunga atau denda yang tinggi," kata Ludy.

Disampaikan Ludy, pengaduan disampaikan konsumen melalui call center atau nomor aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Polda Jabar Akan Buka Hotline Aduan Pinjol Ilegal, Saat Ini Baru Masuk 37 Laporan

Pengaduan yang masuk selanjutnya dilaporkan ke Tim Waspada Investasi.

"Tim Waspada Investasi itu terdiri dari OJK dan sejumlah instansi terkait lain. Kalau ternyata ilegal, tindakannya bisa sampai ditutup," kata Ludy.

Dikatakan Ludy, setidaknya sudah ada 442 pinjol ilegal secara nasional yang sudah ditutup atau diblokir platform digitalnya.

"Kendati sudah ditutup, pinjol ilegal bisa dengan mudah beralih dengan membuat aplikasi atau platform digital yang baru," kata Ludy.

Baca juga: Kisah Pencuri Kirim Surat dan Kembalikan Barang Curian Lewat Ojek Online, Mengaku Terjerat Pinjol

Diungkapkan Ludy, pemerintah saat ini sudah dalam tahapan memerangi pinjol ilegal. Tak hanya dengan menutup pinjol ilegal, namun sampai menindak pemilik modal.

"Sekarang ini langkah pemerintah sudah pada level menindak investornya. Kita sedang perang dengan pinjol ilegal," tegas Ludy.

Ludy mengatakan pihaknya terus melakukan langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Bahkan Ludy mengaku mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut nasabah pinjol ilegal tak perlu membayar cicilan lagi mesti ditagih.

"Artinya jika warga tidak membayar dan pinjol ilegal merugi, maka kemungkinan tidak ada lagi investor yang mau bermain secara ilegal," kata Ludy yang mengaku geram dengan keberadaan pinjol ilegal.

Baca juga: Temuan Polisi: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga hingga 10 Persen Per Hari, Misal Utang Rp 5 Juta Sebulan Bisa Jadi Rp 80 Juta

Ludy mengatakan, salah satu cara untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal bisa dengan mengecek di website resmi OJK.

Sampai Oktober 2021, tercatat ada 120-an pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK.

"‎Pinjol legal mematok bunga pinjaman maksimal 0,8 persen. Jika yang ilegal bisa berlipat-lipat," kata Ludy.

Selain tidak dijelaskan di awal, banyak nasabah yang kemudian tidak tahu risikonya.

"Kalau pinjol legal tidak boleh sewenang-wenang dalam menagih. Kalau ada pinjol legal yang sewenang-wenang juga kita tindak," kata Ludy.

Selain meresahkan dan merugikan masyarakat, keberadaan pinjol ilegal juga merusak citra pinjol legal yang terdaftar resmi dan sesuai aturan.

Baca juga: Kantor Penagihan Pinjol yang Digerebek Polisi di Kalsel Sudah Beroperasi 2 Bulan

Padahal, kata Ludy, pertumbuhan pinjol legal di Indonesia tercatat cukup baik.

OJK mencatat dari 2013 hingga Juni 2021, jumlah nasabah pinjol legal mencapai 64 juta nasabah dengan dana yang sudah dipinjam Rp 221 triliun.

"Artinya, masyarakat memang memerlukan pinjol untuk memenuhi kebutuhan. Selain karena prosesnya mudah dan cepat, juga tanpa agunan atau jaminan seperti di bank umum," pungkas Ludy.

Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, warga yang merasa mengetahui atau menjadi korban pinjol ilegal agar berani melapor agar ditindak.

Hingga kini, kata Rahmad, pihaknya belum menerima aduan resmi dari masyarakat terkait pinjol ilegal.

"Sementara belum ada laporan dari masyarakat terkait pinjol ilegal," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Polisi: Sistem Penagihan Pinjol Ilegal Meresahkan karena Ada Ancaman, Korbannya Depresi hingga Bunuh Diri

Rahmad mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar berani melaporkan jika memang menjadi korban pinjol ilegal.

"Warga tak perlu malu atau takut. Maka kita sudah melakukan sosialisasi. Kalau memang ada masyarakat yang dirugikan segera melapor ke kita dan pasti akan kita tindak lanjuti," kata Rahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com