Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahahan Setda DIY Wahyu Nugroho usai menerima laporan hasil pemeriksaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DI Yogyakarta mengatakan akan terlebih dahulu mempelajari.
"Tentu saja LHP ini akan kita pelajari dulu, kita pelajari dari substansi, juga terkait dengan saran dan rekomendasinya," ucap Wahyu Nugroho.
Seperti diketahui Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) membuat aduan ke Ombudsman DIY.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 20 Oktober 2021
ARDY membuat aduan terkait dugaan mal administrasi dalam Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
Di dalam Pergub tersebut ada larangan di lima lokasi, kelima lokasi tersebut adalah Istana Negara Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.
Unjuk rasa diperbolehkan asalkan dengan radius 500 meter dari lokasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.