Tahapan inilah yang tidak dilakukan dalam proses pembentukan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
Ombudsman pun berkesimpulan ada maladministrasi.
"Kami berkesimpulan telah terjadi malaadministrasi berupa bentuk tindakan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021," tegasnya.
Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)
Ombudsman DIY menyarankan kepada Gubernur DI Yogyakarta meninjau kembali peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
"Melakukan perbaikan proses pembahasan substansial serta memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan," ujarnya.
Gubernur DIY diberikan waktu 30 hari untuk menjalankan saran tersebut.
"Dalam 30 hari kami berharap mendapat laporan atas tindaklanjutnya dari gubernur, seperti apa tindak lanjuti. Kalau tindak lanjut itu kemudian bisa kita artikan sebagai bentuk penyelesaian maka selesai di situ," urainya.
Namun jika tindak lanjut tersebut dinilai tidak sesuai dengan saran yang diberikan, Ombudsman akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan Gubernur DIY.
"Apabila tidak dijalankan maka sesuai dengan mekanisme kami, hasil pemeriksaan dan saran ini kami teruskan ke Ombudman RI pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi. Nanti disana akan dibahas oleh tim sendiri, dan manakala disetujui dan menjadi rekomendasi maka undang-undang mewajibkan untuk dilaksanakan," tegasnya.
Baca juga: Ini Temuan Ombudsman RI Terkait Cadangan Beras Pemerintah
Budhi Masturi mengingatkan pemerintah daerah harus menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI.
Jika tidak dijalankan maka bisa mendapatkan sanksi dari Menteri Dalam Negeri.
"Sedikit mengingatkan pada Gubernur di Undang-undang Pemerintahan Daerah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa kepala daerah itu menjalankan rekomendasi Ombudsman dan yang tidak menjalankan bisa dikenai sanksi oleh Menteri Dalam Negeri berupa penonaktifan, itu kalau sudah rekomendasi," tegasnya.