Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Larangan Demo di Malioboro

Kompas.com - 21/10/2021, 18:41 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Tahapan inilah yang tidak dilakukan dalam proses pembentukan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka. 

Ombudsman pun berkesimpulan ada maladministrasi.

"Kami berkesimpulan telah terjadi malaadministrasi berupa bentuk tindakan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021," tegasnya.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)

Ombudsman DIY menyarankan kepada Gubernur DI Yogyakarta meninjau kembali peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

"Melakukan perbaikan proses pembahasan substansial serta memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan," ujarnya.

Gubernur DIY diberikan waktu 30 hari untuk menjalankan saran tersebut.

"Dalam 30 hari kami berharap mendapat laporan atas tindaklanjutnya dari gubernur, seperti apa tindak lanjuti. Kalau tindak lanjut itu kemudian bisa kita artikan sebagai bentuk penyelesaian maka selesai di situ," urainya.

Namun jika tindak lanjut tersebut dinilai tidak sesuai dengan saran yang diberikan, Ombudsman akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan Gubernur DIY.

"Apabila tidak dijalankan maka sesuai dengan mekanisme kami, hasil pemeriksaan dan saran ini kami teruskan ke Ombudman RI pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi. Nanti disana akan dibahas oleh tim sendiri, dan manakala disetujui dan menjadi rekomendasi maka undang-undang mewajibkan untuk dilaksanakan," tegasnya.

Baca juga: Ini Temuan Ombudsman RI Terkait Cadangan Beras Pemerintah

Budhi Masturi mengingatkan pemerintah daerah harus menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI.

Jika tidak dijalankan maka bisa mendapatkan sanksi dari Menteri Dalam Negeri.

"Sedikit mengingatkan pada Gubernur di Undang-undang Pemerintahan Daerah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa kepala daerah itu menjalankan rekomendasi Ombudsman dan yang tidak menjalankan bisa dikenai sanksi oleh Menteri Dalam Negeri berupa penonaktifan, itu kalau sudah rekomendasi," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com