Salin Artikel

Ombudsman Sebut Ada Malaadministrasi Larangan Demo di Malioboro

Dari hasil investigasi, Ombudsman menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam tahapan pembentukan Pergub larangan demonstrasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan setelah menginvestigasi secara substansi memang menemukan berbagai peraturan yang memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan di area cagar budaya.

"Di dalam keputusan Menteri Pariwisata disebutkan, beberapa tempat itu memang sebagai obyek vital nasional. Sehingga secara substansi hukumnya memungkinkan dilakukan pembatasan," ujar Budhi Masturi usai menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY, Kamis (21/10/2021).

Budhi Masturi menyampaikan setelah dari sisi substansi tidak ada persoalan, ORI Perwakilan DIY melihat dari prosesnya.

Dari sisi ini, Ombudsman tidak menemukan tahapan yang melibatkan masyarakat.

"Di alur bagannya enggak ada memang dan kami tidak menemukan di peraturan lainnya, sehingga itulah alasan kepala biro hukum kemudian merasa tidak berkewajiban secara prosedural untuk melibatkan publik," ucapnya.

Namun demikian, Budhi Masturi menuturkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2016 Pasal 166 menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah.

Artinya, hak masyarakat memberikan masukan ini dilindungi oleh undang-undang.

"Seharusnya karena masyarakat mempunyai hak, ini harus diberikan terlebih dulu, ditawarkan ini ada hak kalian untuk memberikan masukan. Tidak boleh diam-diam saja, apalagi diabaikan," tandasnya.


Tahapan inilah yang tidak dilakukan dalam proses pembentukan Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka. 

Ombudsman pun berkesimpulan ada maladministrasi.

"Kami berkesimpulan telah terjadi malaadministrasi berupa bentuk tindakan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021," tegasnya.

Ombudsman DIY menyarankan kepada Gubernur DI Yogyakarta meninjau kembali peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

"Melakukan perbaikan proses pembahasan substansial serta memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan," ujarnya.

Gubernur DIY diberikan waktu 30 hari untuk menjalankan saran tersebut.

"Dalam 30 hari kami berharap mendapat laporan atas tindaklanjutnya dari gubernur, seperti apa tindak lanjuti. Kalau tindak lanjut itu kemudian bisa kita artikan sebagai bentuk penyelesaian maka selesai di situ," urainya.

Namun jika tindak lanjut tersebut dinilai tidak sesuai dengan saran yang diberikan, Ombudsman akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan Gubernur DIY.

"Apabila tidak dijalankan maka sesuai dengan mekanisme kami, hasil pemeriksaan dan saran ini kami teruskan ke Ombudman RI pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi. Nanti disana akan dibahas oleh tim sendiri, dan manakala disetujui dan menjadi rekomendasi maka undang-undang mewajibkan untuk dilaksanakan," tegasnya.

Budhi Masturi mengingatkan pemerintah daerah harus menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI.

Jika tidak dijalankan maka bisa mendapatkan sanksi dari Menteri Dalam Negeri.

"Sedikit mengingatkan pada Gubernur di Undang-undang Pemerintahan Daerah itu ada pasal yang menyebutkan bahwa kepala daerah itu menjalankan rekomendasi Ombudsman dan yang tidak menjalankan bisa dikenai sanksi oleh Menteri Dalam Negeri berupa penonaktifan, itu kalau sudah rekomendasi," tegasnya.


Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahahan Setda DIY Wahyu Nugroho usai menerima laporan hasil pemeriksaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DI Yogyakarta mengatakan akan terlebih dahulu mempelajari.

"Tentu saja LHP ini akan kita pelajari dulu, kita pelajari dari substansi, juga terkait dengan saran dan rekomendasinya," ucap Wahyu Nugroho.

Seperti diketahui Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) membuat aduan ke Ombudsman DIY.

ARDY membuat aduan terkait dugaan mal administrasi dalam Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

Di dalam Pergub tersebut ada larangan di lima lokasi, kelima lokasi tersebut adalah Istana Negara Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

Unjuk rasa diperbolehkan asalkan dengan radius 500 meter dari lokasi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/184136978/ombudsman-sebut-ada-malaadministrasi-larangan-demo-di-malioboro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke