JEMBER, KOMPAS.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam 'Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember' menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (21/10/2021).
Aksi tersebut berharap agar tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap oknum dosen Universitas Negeri Jember (Unej) RH, dikabulkan oleh majelis hakim.
“Karena kita tahu kasus ini memang murni pencabulan terhadap anak,” kata Koordinator Aksi Deviana Rizka, pada Kompas.com di lokasi, Kamis.
Baca juga: Cabuli Keponakan, Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara
Menurut dia, tuntutan 8 tahun dinilai sudah layak dijatuhkan bagi terdakwa dan menjadi efek jera bagi pelaku.
“Agar tidak muncul calon-calon pelaku baru,” tutur dia.
Deviana juga mendesak agar dosen tersebut dipecat demi mewujudkan dunia pendidikan aman dari kekerasan seksual.
Terlebih, tuntutannya di atas lima tahun penjara.
Desakan itu juga dilakukan agar terwujud Kabupaten Jember sebagai kota layak anak.
“Berkaca dari kasus ini, kami berharap institusi pendidikan membuat peraturan yang melindungi korban,” jelas dia.
Harapannya ketika ada kasus kekerasan seksual, bisa segera ditangani dengan baik.
Baca juga: Nenek di Kudus Diduga Jadi Korban Pencabulan Remaja 17 Tahun
Deviana meminta masyarakat segera melaporkan pada pihak berwajib bila menjadi korban kekerasan seksual.
Dia juga mendorong korban meminta pendampingan yang bergerak di bidang kekerasan seksual bila membutuhkan bantuan.
Jaksa sebelumnya menuntut dosen Unej, RH, delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.
RH dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya yang masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Santri Korban Pencabulan Guru Ponpes di Sumsel Bertambah Jadi 29 Orang
Kasus itu terjadi sebanyak dua kali, yakni pada akhir Februari dan 26 Maret 2021 yang terungkap setelah korban menulis status di akun instagramnya.
Ibu korban menanyakan hal tersebut sehingga terungkap bahwa pelakunya adalah RH yang juga suami dari tante kandung korban.
Mereka tinggal bersama karena RH melanjutkan studi di salah satu sekolah di Jember sejak Juni 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.