Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Keponakan, Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/10/2021, 12:29 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut RH, terdakwa kasus kekerasan seksual, delapan tahun penjara denda Rp 50 juta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (21/10/2021).

JPU Adik Sri Sumiarsih mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah merupakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap keponakannya. 

“Menuntut 8 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Adik kepada Kompas.com via telepon, Kamis.

Baca juga: Oknum Dosen Unej Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Terbongkar Usai Korban Menulis Status, Pelaku Ditahan

Dia menambahkan, barang bukti kasus tersebut berupa baju piyama yang telah dimusnahkan dan satu ponsel yang dikembalikan pada saksi korban.

Adik mengaku pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut sebagaimana keterangan saksi yang sudah disumpah.

Keterangan itu mendukung pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum.

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut,” tutur dia.

JPU diketahui mendakwa RH dengan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak (UUPA) atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 5 huruf b Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Oknum Dosen Unej yang Ditahan Karena Kasus Pencabulan Dibebastugaskan

Dia menambahkan, alasan terdakwa melakukan terapi pengobatan pada korban termasuk perbuatan cabul.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi, ahli dan barang bukti yang ada.

“Terapi pengobatan itu alasan yang dibuat terdakwa saja,” tambah dia.

Selanjutnya, sidang pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa akan dilakukan pada 4 November 2021.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar menilai tuntutan dari JPU terlalu berat.

Pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pledoi.

“Yang jelas tuntutannya tadi 8 tahun itu sangat berat,” kata dia.

Baca juga: Video Viral Bupati Jember Nyanyi di Pesta Pernikahan, Satgas Covid-19 Panggil Ketua Panitia dan Pengelola Gedung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com