SURABAYA, KOMPAS.com - Dua pemuda kurir narkoba jaringan internasional dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur.
Dua pelaku itu adalah LK (30), warga asal Karang Kokap, Jenggawah, Jember. Sedangkan Z (28) asal Sokobenah Sampang Madura.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram yang akan diedarkan ke Pulau Madura dan Jember.
Baca juga: Libur Maulid Nabi, ASN Pemkot Surabaya Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan ini ialah hasil kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kejadian berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai bahwa ada barang yang dicurigai dan diduga narkotika pada Kamis (7/10/2021).
Informasi tersebut lantas diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jatim hingga kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan paket yang dikirimkan melalui pelabuhan itu.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021) siang.
Baca juga: Sekolah di Surabaya Kini Wajib Pasang Aplikasi PeduliLindungi
Gatot menuturkan, dari interogasi yang dilakukan oleh petugas terhadap kedua tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia.
"Sementara dari pengakuan pelaku, keduanya mendapat upah Rp 20 juta untuk setiap pengiriman 2 kilogram sabu. Mereka mengakuinya begitu (dua kali), tetapi kami akan terus dalami kasus ini," tutur dia.
Baca juga: Emil Dardak Temui Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Apa Saja yang Dibahas?