Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti puluhan laptop, ponsel, televisi, hingga peralatan elektronik lainnya.
"DM telah melancarkan aksinya di 20 sekolahan di Gunungkidul selama kurun waktu lima bulan terakhir," kata Riyan.
Pelaku melakukan aksinya di sekolah kapanewon seperti Wonosari, Paliyan, Playen, Semanu hingga Karangmojo.
Baca juga: Belum Buka Kawasan Wisata, Pemkab Gunungkidul Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Modusnya merusak pintu dengan cara membakar.
"Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberata dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Riyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.