Selain itu, permintaan pemblokiran juga berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan laporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.
"Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujar Iswanto. (Penulis Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar)