KOMPAS.com - Sebuah video berdurasi 20 detik merekam seorang pria yang berjoget di atas meja.
Pria tersebut ternyata Agus Sugiarto, Kepala Dusun Payaman, Desa Trayang, Kecamatan Nggronggot, Kabupaaten Nganjuk, Jawa Timur.
Ia berjoget di atas meja milik Kepala Desa Trayang. Setelah video tersebut viral di media sosial, sejumlah orang menggeruduk kantor Desa Trayang untuk meminta klarifikasi.
Berikut 3 hal soal kasus kepala dusun joget TikTok di atas meja kepala desa di Kabupaten Nganjuk:
Kepala Desa Trayang Setyo Budi mengatakan video tersebut diambil pada Rabu (13/10/2021).
Saat itu Budi mengaku tidak ada di kantor karena menghadiri sebuah acara. Sementara sebagian perangkat desa sudah pulang dan sebagian lain sedang tugas luar.
“Kalau ada saya, enggak berani dia (berjoget di atas meja),” jelas Budi.
Video tersebut kemudian diunggah di aplikasi Tiktok dengan nama @alif-al-alif.
Walaupun sudah dihapus, video tersebut diunggah ulang oleh sejumlah akun di media sosial lain seperti Facebook.
“Perangkat Desa Trayang, tiktok naik meja kantor desa,” tulis @Mey Ho Mey dalam unggahannya di Facebook.
Sejak diunggah pada 13 Oktober pukul 23.04 WIB, unggahan @Mey Ho Mey telah direspons 235 akun, dikomentari 160 kali, dan dibagikan 75 kali.
Baca juga: Mejanya Dinaiki dan Dipakai Berjoget oleh Kepala Dusun, Kades: Kalau Ada Saya, Enggak Berani Dia
Budi pun memanggil Agus yang menjabat sebagai Kepala Dusun Payaman untuk melakukan klarifikasi di hari yang sama.
Dari hasil klarifikasi, Budi memutuskan untuk merumahkan Agus selama tiga bulan, Keputusan itu diambil sebagai bentuk pembinaan pada Agus.
“Saya rumahkan, rencana kami tiga bulan,” jelas Budi.
Menurut Budi, pemerintah desa mencoba mengambil jalan tengah dalam menyikapi polemik yang dibuat Agus.
Pemerintah desa, kata dia, tak mungkin memecat kepala dusun itu.
“Itu bukan wewenang saya (dalam memberhentikan perangkat),” tutur Budi.
Baca juga: Kepala Dusun yang Berjoget di Atas Meja Kades Dirumahkan, Harus Sumbangkan Gaji ke Fakir Miskin
Tak hanya dirumahkan, Budi menyarankan Agus untuk membagikan penghasilan tetap selama dirumahkan untuk fakir miskin dan yatim piatu di Desa Trayang.
“Dia (Agus) akan menyerahkan haknya Siltap itu selama tiga bulan kepada fakir miskin atau yatim piatu yang ada di Desa Trayang. Kalau di desa sini (Sitlap) perangkat itu Rp2,2 juta (per bulan),” kata Budi.
“Saya sudah menghubungi saudara Agus, dia juga bisa menerima,” tambah dia.
3 Hal soal Kepala Dusun Joget TikTok di Atas Meja Kades, Dirumahkan hingga Serahkan Rp 2,2 Juta untuk Fakir Miskim
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.