BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap RSO, bos perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arif Rachman mengatakan, RSO ditangkap di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polda Jateng Tangkap Debt Collector Pinjol Ilegal, Kantornya Punya 200 Karyawan di Yogyakarta
Berdasarkan pantauan, RSO yang mengenakan baju tahanan berwarna kuning dibawa sebuah kendaraan polisi ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian, RSO merupakan seorang senior manager yang merupakan bos dalam struktural keorganisasian perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Posisinya di atas dari pada asisten manager di Yogyakarta," ucapnya.
RSO telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan begitu, total keseluruhan tersangka pinjol ilegal di Yogyakarta menjadi delapan orang.
"Dan ini semua (para tersangka) ada di struktur organisasi dari pada atau struktur perusahaan yang dipakai tersebut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu.
Adapun tujuh orang tersangka berinisial GT yang merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), dan AB sebagai Debt Collector.