2. Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur)
3. Jalan Irian Barat (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran).
4. Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran)
5. Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah)
6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III.
7. Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu).
8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan dan Jalan Barus).
Jalan yang tidak lagi menggunakan uang tunai ini terdiri dari ruas jalan kelas I ada tujuh ruas jalan dan satu ruas jalan kelas II.
Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa.
Untuk ruas jalan kelas I, tarif roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp 3.000.
Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.