Ancaman sanksinya bermacam-macam, mulai dari yang ringan sampai yang berat.
"Sanksi itu beda-beda, mulai dari penutupan sementara madrasah itu sendiri. Sanksi yang paling berat yaitu penutupan," kata Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Ciamis Asep Lukman Hakim kepada wartawan di Ciamis, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/10/2021).
Untuk hal itu, kata Asep, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan polisi terkait musibah yang menimpa siswa di sekolah itu.
Kemenag juga tidak berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan Pramuka yang diselenggarakan oleh sekolah tersebut.
Baca juga: Tragedi Susur Sungai, MTs Harapan Baru Ciamis Terancam Sanksi dari Kemenag
"Kita akan menunggu hasil akhir proses hukum sendiri, yang menentukan nanti benar atau tidaknya bukan di ranah Kemenag," kata Asep.
Sepeti diberitakan, pada Jumat (15/10/2021), 150 siswa MTs Harapan Baru Ciamis mengikuti kegiatan Pramuka di luar lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan itu, pihak sekolah meminta para siswa melakukan susur sungai.
Tak disangka, sebanyak 21 siswa dan siswi hanyut terbawa arus sungai. Sebanyak 10 orang selamat, sementara 11 orang meninggal dunia. (Abba Gabrillin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.