KOMPAS.com - Polisi menyelidiki kegiatan susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Ciamis, Jawa Barat.
Para korban tewas usai terpeleset dan terseret arus Sungai Cileueur di Kecamatan Cijeungjing.
Dari penyelidikan sementara polisi, tragedi itu diduga karena kelalaian dan tidak adanya peralatan keamanan yang memadai, antara lain pelampung dan tali.
Selain itu, peserta dilaporkan hanya diminta bergandengan tangan saat melakukan kegiatan itu.
"Entah itu awalnya kelalaian atau bagaimana, yang pasti kami akan profesional dalam melakukan pemeriksaan ini. Kami juga proporsional," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono saat jumpa pers di Ciamis, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Susur Sungai Siswa MTs di Ciamis Tanpa Alat Keselamatan, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Wahyu menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Namun, pemeriksaan terhadap pihak sekolah belum dilakukan, karena masih berduka.
"Kami melakukan pemeriksaan baru empat," kata Wahyu.
Baca juga: Kesaksian Warga yang Coba Selamatkan 11 Siswa MTs, Lihat Para Korban Berputar-putar di Pusaran Air
Tragedi susur sungai di Ciamis membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil prihatin.
Pria yang kerap disapa Emil ini akhirnya melarang kegiatan susur sungai sampai standar operasional prosedur (SOP) tersusun secara komprehensif.
"Saya melarang ada susur sungai di masa depan, kecuali sudah ada SOP yang jelas dari BPBD. Oleh karena itu, saya minta kepada BPBD untuk menyusun sebuah SOP bagaimana kegiatan alam itu bisa dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan," ujarnya, Sabtu (16/10/2021).
Hal itu, kata Emil, dilakukan untuk mencegah kejadian tragis itu terulang di masa depan.
Baca juga: Susur Sungai Siswa MTs di Ciamis Tanpa Alat Keselamatan, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pihak sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian itu.
Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Ciamis disebut akan terancam diberi sanksi.
Ancaman sanksinya bermacam-macam, mulai dari yang ringan sampai yang berat.
"Sanksi itu beda-beda, mulai dari penutupan sementara madrasah itu sendiri. Sanksi yang paling berat yaitu penutupan," kata Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Ciamis Asep Lukman Hakim kepada wartawan di Ciamis, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/10/2021).
Untuk hal itu, kata Asep, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan polisi terkait musibah yang menimpa siswa di sekolah itu.
Kemenag juga tidak berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan Pramuka yang diselenggarakan oleh sekolah tersebut.
Baca juga: Tragedi Susur Sungai, MTs Harapan Baru Ciamis Terancam Sanksi dari Kemenag
"Kita akan menunggu hasil akhir proses hukum sendiri, yang menentukan nanti benar atau tidaknya bukan di ranah Kemenag," kata Asep.
Sepeti diberitakan, pada Jumat (15/10/2021), 150 siswa MTs Harapan Baru Ciamis mengikuti kegiatan Pramuka di luar lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan itu, pihak sekolah meminta para siswa melakukan susur sungai.
Tak disangka, sebanyak 21 siswa dan siswi hanyut terbawa arus sungai. Sebanyak 10 orang selamat, sementara 11 orang meninggal dunia. (Abba Gabrillin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.