NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua Narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sei Jepun Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Indra Adi Saputra Bin Sutomo (20) dan Tuo bin Udding (29) ditangkap di wilayah Sesayap Kabupaten Tana Tidung, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 14.30 Wita.
Keduanya merupakan tahanan kasus pencurian yang dikirim dari Kabupaten Bulungan awal 2020, dan melarikan diri pada Sabtu (13/2/2021) sore.
"Informasinya, Tuo tinggal sama orangtuanya, sementara Indra tinggal dengan omnya," ujar Kepala Lapas Nunukan Taufik Hidayat, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Tak Bisa Bayar Utang Rp 400.000 di Koperasi Lapas, 2 Napi Kabur Panjat Tembok Penjara
Penangkapan kembali dua napi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Sesayap.
Jajaran Polsek Sesayap langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Pemantauan bahkan dilakukan selama empat hari, sebelum akhirnya petugas menginformasikan ciri-ciri dan identitas keduanya ke pihak Lapas Nunukan.
"Ternyata benar, keduanya merupakan narapidana yang melarikan diri atau masih dalam pencarian (DPO). Keduanya berada di rumah orangtuanya atau keluarganya masing-masing," ujar Taufik.
Taufik kemudian memerintahkan jajaran KPLP dan kamtib untuk melanjutkan koordinasi sekaligus mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan kepada Kapolsek sesayap.
Kapolsek Sesayap Ipda Yudi Satriadi merespons cepat dengan kembali melakukan pemantauan pada Jumat malam di tempat yang berbeda.
"Penangkapan pertama dilakukan di kediaman Tuo pada pukul 22:00 Wita, berlanjut di kediaman Indra pada pukul 03.00 Wita," ujar Taufik.
Baca juga: 8 Hari Buron, Napi yang Kabur dari Lapas Kerobokan Bali Akhirnya Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.