CIAMIS, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyampaikan bahwa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Ciamis terancam sanksi akibat tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs.
Ancaman sanksinya bermacam-macam, mulai dari yang ringan sampai yang berat.
"Sanksi itu beda-beda, mulai dari penutupan sementara madrasah itu sendiri. Sanksi yang paling berat yaitu penutupan," kata Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Ciamis Asep Lukman Hakim kepada wartawan di Ciamis, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Susur Sungai Siswa MTs di Ciamis Tanpa Alat Keselamatan, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Asep menuturkan, Kemenag Ciamis masih menunggu hasil penyelidikan polisi terkait musibah yang menimpa siswa di sekolah itu.
Kemenag tidak berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian dalam kegiatan Pramuka yang diselenggarakan oleh sekolah tersebut.
"Kita akan menunggu hasil akhir proses hukum sendiri, yang menentukan nanti benar atau tidaknya bukan di ranah Kemenag," kata Asep.
Baca juga: Buntut Tewasnya 11 Siswa MTs Harapan Baru, Ini Pernyataan Ridwan Kamil soal Kegiatan Susur Sungai
Ia menyampaikan, kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah merupakan kegiatan resmi yang diperbolehkan oleh pemerintah.
Semua sekolah ada kegiatan Pramuka yang dapat diikuti oleh para siswa.
Namun, menurut Asep, semua kegiatan harus mengutamakan keselamatan para siswa.
Menurut Asep, insiden susur sungai ini menjadi perhatian khusus, sehingga Kemenag Ciamis mengeluarkan surat edaran berisi larangan kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah, apalagi yang memiliki risiko dan berbahaya bagi keselamatan.
"Pada intinya agar seluruh kegiatan, khususnya kegiatan ekstrakurikuler untuk dilaksanakan di dalam kampus (sekolah), tidak boleh di luar kampus, dan tidak mengandung risiko kecelakaan," kata Asep.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.