PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Dodi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur jalan.
Untuk mengantisipasi adanya kekosongan pemimpin, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akhirnya menunjuk Wakil Bupati Muba Beni Hernedi sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati menggantikan Dodi.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Herman mengatakan, ia sebelumnya telah meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) untuk menjuk Plt setelah Dodi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah mendapatkan izin, ia pun langsung mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan SK Gubernur Sumsel nomor 130/3105/2021 mengenai pengangkatan Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Muba.
“Ini ditujukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di Kabupaten Muba. Ini sudah sesuai undang-undang, jika kepala daerah berhalangan, maka wakilnya akan menggantikan," kata Herman di Palembang, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Menurut Herman, Kabupaten Muba dalam waktu dekat akan memasuki proses tahapan penentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Dengan demikian, peran seorang Plt Bupati sangat dibutuhkan untuk merancang anggaran.
“Tugas dan kewenangan Plt harap selalu dikoordinasikan dengan Provinsi. Plt memiliki legitimasi menjalankan tugas yang sudah ada dari visi misi bupati, membuat peraturan. Lalu merancang anggaran APBD dan berkonsultasi dengan Kemendagri,” kata Herman.
Baca juga: Profil Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin yang Susul Ayahnya Masuk Penjara
Herman berharap agar pemerintahan di Kabupaten Muba tetap berjalan normal.
Selain itu, ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses hukum dari pihak KPK mengenai perkara yang dihadapi Dodi.
"Karena bupatinya dalam proses hukum usai OTT dan ditahan 14 hari, kita akan lihat bagaimana proses hukum berjalan, apakah KPK cukup bukti bisa lanjut ke pengadilan," kata Herman.
Selain Dodi, KPK menahan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur, yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.