Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mengungkap pinjol ilegal.
Puluhan orang pun berhasil diamankan petugas.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, bahwa kantor pinjol ini membawahi puluhan aplikasi pinjol.
Ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pinjol berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.
Saat ini, korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.
Ditreskrimsus kemudian berangkat ke lokasi tersebut, bekerja sama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.
Saat digerebek, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut.
Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan komputer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.