BANDUNG, KOMPAS.com - Pasca penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan mengamankan 89 pegawai kantor pinjol ilegal itu untuk dimintai keterangan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Polda Jabar Roland Ronaldy mengatakan ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal dalam perusahaan yang digerebek itu, hanya ada satu di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Di Balik Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Polisi: Korban Depresi karena Tindakan Tak Manusiawi
"Dari 23 itu, satu yang legal," kata Roland di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021).
Disinggung soal berapa uang yang di pinjamkan setiap aplikasi pinjol tersebut kepada nasabahnya, Roland mengaku bahwa hal itu masih didalami.
"Belum sampai situ karena kita baru datang, tapi kita dalami dulu terkait itu bagaimana peranannya masing-masing kita sedang dalami dalam pemeriksaan," kata Roland.
Baca juga: 4 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Punya 23 Aplikasi Tak Terdaftar OJK
Berdasarkan pemeriksaan sementara, adapun aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang itu, di antaranya:
1. WALLIN
2. TUNAI CPT
3. DANATERCEPAT
4. PNJAM UANG
5. KANTONG UANG
6. SUMBER DANA
7. WADAH PINJAMAN
8. SAKU88
9. PAHLAWAN PINJAMAN
10. PINJAMAN TEMAN
11. KREDIT KITA
12. BOS DUIT
13. MONEY GAIN
14. DOKUKU
15. DAILY KREDIT
16. TARIK TUNAI
17. UANG INSTAN
18. TUNAI GESIT
19. KAPTEN PINJAM
20. DANA HARAPAN
21. DUIT LANGIT
22. COINZONE
23. SAKU UANG
24. Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008
Kemudian, dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mengungkap pinjol ilegal.
Puluhan orang pun berhasil diamankan petugas.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, bahwa kantor pinjol ini membawahi puluhan aplikasi pinjol.
Ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pinjol berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.
Saat ini, korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.
Ditreskrimsus kemudian berangkat ke lokasi tersebut, bekerja sama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.
Saat digerebek, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut.
Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan komputer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.