Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Penggerebekan Polda Jabar di Yogyakarta

Kompas.com - 15/10/2021, 17:31 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pasca penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan mengamankan 89 pegawai kantor pinjol ilegal itu untuk dimintai keterangan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Polda Jabar Roland Ronaldy mengatakan ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal dalam perusahaan yang digerebek itu, hanya ada satu di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Di Balik Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Polisi: Korban Depresi karena Tindakan Tak Manusiawi

"Dari 23 itu, satu yang legal," kata Roland di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021).

Disinggung soal berapa uang yang di pinjamkan setiap aplikasi pinjol tersebut kepada nasabahnya, Roland mengaku bahwa hal itu masih didalami.

"Belum sampai situ karena kita baru datang, tapi kita dalami dulu terkait itu bagaimana peranannya masing-masing kita sedang dalami dalam pemeriksaan," kata Roland.

Baca juga: 4 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Punya 23 Aplikasi Tak Terdaftar OJK

Berdasarkan pemeriksaan sementara, adapun aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang itu, di antaranya:

1. WALLIN

2. TUNAI CPT

3. DANATERCEPAT

4. PNJAM UANG

5. KANTONG UANG

6. SUMBER DANA

7. WADAH PINJAMAN

8. SAKU88

9. PAHLAWAN PINJAMAN

10. PINJAMAN TEMAN

11. KREDIT KITA

12. BOS DUIT

13. MONEY GAIN

14. DOKUKU

15. DAILY KREDIT

16. TARIK TUNAI

17. UANG INSTAN

18. TUNAI GESIT

19. KAPTEN PINJAM

20. DANA HARAPAN

21. DUIT LANGIT

22. COINZONE

23. SAKU UANG

24. Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008

Kemudian, dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mengungkap pinjol ilegal.

Puluhan orang pun berhasil diamankan petugas.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, bahwa kantor pinjol ini membawahi puluhan aplikasi pinjol.

Ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pinjol berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Saat ini, korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.

Ditreskrimsus kemudian berangkat ke lokasi tersebut, bekerja sama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.

Saat digerebek, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut.

Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan komputer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com