Salin Artikel

Ini Daftar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Penggerebekan Polda Jabar di Yogyakarta

BANDUNG, KOMPAS.com - Pasca penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan mengamankan 89 pegawai kantor pinjol ilegal itu untuk dimintai keterangan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Polda Jabar Roland Ronaldy mengatakan ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal dalam perusahaan yang digerebek itu, hanya ada satu di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari 23 itu, satu yang legal," kata Roland di Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021).

Disinggung soal berapa uang yang di pinjamkan setiap aplikasi pinjol tersebut kepada nasabahnya, Roland mengaku bahwa hal itu masih didalami.

"Belum sampai situ karena kita baru datang, tapi kita dalami dulu terkait itu bagaimana peranannya masing-masing kita sedang dalami dalam pemeriksaan," kata Roland.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, adapun aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang itu, di antaranya:

1. WALLIN

2. TUNAI CPT

3. DANATERCEPAT

4. PNJAM UANG

5. KANTONG UANG

6. SUMBER DANA

7. WADAH PINJAMAN

8. SAKU88

9. PAHLAWAN PINJAMAN

10. PINJAMAN TEMAN

11. KREDIT KITA

12. BOS DUIT

13. MONEY GAIN

14. DOKUKU

15. DAILY KREDIT

16. TARIK TUNAI

17. UANG INSTAN

18. TUNAI GESIT

19. KAPTEN PINJAM

20. DANA HARAPAN

21. DUIT LANGIT

22. COINZONE

23. SAKU UANG

24. Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008

Kemudian, dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mengungkap pinjol ilegal.

Puluhan orang pun berhasil diamankan petugas.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, bahwa kantor pinjol ini membawahi puluhan aplikasi pinjol.

Ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban pinjol berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Saat ini, korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.

Ditreskrimsus kemudian berangkat ke lokasi tersebut, bekerja sama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.

Saat digerebek, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut.

Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti sebanyak 105 ponsel dan komputer.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/173134078/ini-daftar-23-aplikasi-pinjol-ilegal-saat-penggerebekan-polda-jabar-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke