SERANG, KOMPAS.com - Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021) menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Banten.
"Masih dalam proses pemeriksaan propam mabes dan Polda Banten," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Fakta Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo di Tangerang, Viral di Medsos, Kapolresta Minta Maaf
Korban masih jalani pengobatan
Menurut Rudy, selain melakukan pemeriksaan kepada Brigadir NP, Propam juga akan memintai keterangan dari korban MFA.
Namun, saat ini korban yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten itu masih menjalani pengobatan dan perawatan di rumah sakit.
"Kami masih dalami keterangan saksi-saksi yang lain termasuk saksi korban," ujar Rudy.
Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Diamankan di Polda Banten
Ada mekanisme persidangan
Rudy memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP (standard operating procedure).
"Proses penegakan hukumnya juga akan melalui mekanisme persidangan," tandas Rudy.
Baca juga: Banting Mahasiswa Saat Demo hingga Kejang-kejang, Brigadir NP: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.